Raperda KTR Larang Merorok di Tempat Hiburan Malam, Gubernur Pramono: Tapi Boleh Jual Rokok

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menanggapi kembali terkait wacana aturan larangan merokok di tempat hiburan malam dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pramono menjelaskan, dalam aturan tersebut, pihaknya memang berencana untuk melarang warga merokok di tempat hiburan malam seperti tempat karaoke.
Namun, ia menegaskan, pihaknya tak melarang orang berjualan rokok di tempat tersebut. Bahkan, ia juga meminta pemiliknya harus menyediakan tempat khusus merokok.
"Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnyalah, kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (29/9/2025).
"Dan yang paling penting pemilik karaoke harus menyiapkan tempat untuk merokok. Pemiliknya," imbuhnya.
Untuk itu, tak hanya tempat hiburan malam, ia pun meminta agar seluruh fasilitas atau kegiatan yang ada untuk menyediakan tempat khusus merokok tertutup.
Baca Juga: Bertemu Menhub, Pramono Targetkan TOD Dukuh Atas Rampung 2027, Percepat MRT dan LRT
"Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," tukasnya.
Selain itu, Politikus PDIP itu juga menegaskan agar dalam Raperda ini tidak boleh menganggu perekonomian para Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Jadi. Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyetujui terkait kebijakan tempat hiburan malam dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok.
Hal ini disampaikan Pramono dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Penyampaian Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Selasa (27/5/2025).
"Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, club malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok," ujar Pramono. (*)
Gambar: Ilustrasi - Kawasan Tanpa Rokok di tempat publik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AS Monaco vs RC Lens di Ligue 1, 19 September 2026: Mampukah Les Monegasques Pertahankan Tren Positif?
- 2Prediksi Skor Espanyol vs Elche di La Liga, 19 September 2026: Misi Los Pericos Bangkit di Kandang
- 3Prediksi Skor Monza vs Sassuolo di Serie A, 19 September 2026: Mampukah Biancorossi Hentikan Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Premier League, 19 September 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 5Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 6Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 7Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs Freiburg di Bundesliga, 19 September 2026: Ujian Berat bagi Tuan Rumah
- 8Prediksi Skor Osasuna vs Rayo Vallecano di La Liga, 19 September 2026: Duel Dua Tim dengan Tujuh Poin di El Sadar
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






