Tak Hanya PPNS, Legislator Golkar Sebut Satpol PP Turut Berwenang Menyidik Pelanggar KTR

AKURAT JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mengatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut berwenang menyidik atas pelanggaran Rancangan Peraturan (Raperda) KTR.
Hal tersebut disepakati oleh Pansus KTR dalam penambahan ayat pada Pasal 22 BAB VI tentang Penyidikan.
Farah mengatakan, sebelumnya dalam Raperda tersebut menyebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang menyidik pelanggar.
Namun, tidak semua perangkat daerah atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Pemprov Jakarta memilikinya.
"Maka dari itu kita memberikan keleluasaan kepada penyidik ini untuk memberikan informasi dan hasil telusurnya, baru nanti dirujuk lagi ke Satpol PP," ujar Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Rabu (1/10/2025).
Ketetapan itu, lanjut Politikus Golkar itu, merupakan turunan dari Pasal 16 dan 17. Terkait pengenaan sanksi administrasi dilaksanakan oleh Satpol PP.
Sehingga Satpol PP berperan sebagai penegak hukum terhadap pelanggar di KTR seluruh wilayab DKI Jakarta.
"Karena di atas, di pasal yang kita sudah bahas sebelumnya, Satpol PP juga sebagai penegak hukumnya untuk di lingkungan Provinsi DKI, kita sudah berikan kewenangan itu kepada satpol PP," jelasnya.
Dalam pembahasan BAB VI tentang Penyidikan Pasal 22 disepakati penambahan sebanyak 3 Ayat. Di antaranya;
1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berwenang melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah ini.
2. Penyidikan terhadap pelanggaran tindak pidana dalam peraturan daerah ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal PD/UKPD tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil, penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di La Liga, 20 September 2026: Duel Tim Kejutan di Riazor
- 2Prediksi Skor Leeds United vs Crystal Palace di Premier League, 20 September 2026: Mampukah The Whites Pertahankan Tren Positif?
- 3Prediksi Skor Villarreal vs Levante di La Liga, 20 September 2026: Mampukah El Submarino Amarillo Lanjutkan Momentum?
- 4Prediksi Skor Juventus vs Atalanta di Serie A, 20 September 2026: Bianconeri Ingin Lanjutkan Momentum Eropa
- 5Pengumuman Resmi! Berikut Daftar Peraih Medali Emas OSN SMA Sederajat 2026, Dari Matematika hingga Inovator AI
- 6Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs RB Leipzig di Bundesliga, 20 September 2026: Adu Momentum di BayArena
- 7Prediksi Skor Fulham vs Manchester United di Premier League, 20 September 2026: Misi The Red Devils Bangkit di Craven Cottage
- 8Lowongan Kerja di MRT Jakarta Tahun 2026: Buka 19 Formasi Lulusan SMA/SMK hingga S1, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







