Jakarta

Legislator Golkar Minta IPO PAM Jaya Maksimal 50 Persen, Kendali Harus Tetap di Pemprov Jakarta

Yasmina Nuha | 30 September 2025, 21:08 WIB
Legislator Golkar Minta IPO PAM Jaya Maksimal 50 Persen, Kendali Harus Tetap di Pemprov Jakarta

AKURAT JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Basri Baco, meminta agar pelepasan saham atau Initial Public Offering (IPO) oleh PAM Jaya tidak boleh melebihi 50 persen.

Ia mengatakan, nantinya pihaknya bersama Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya, Arief Nasrudin dan tim kajian akan membahas lebih detail terkait dengan IPO ini.

"Terkait IPO kan kita akan bahas lagi nanti. Nanti akan kita bahas detail bersama-sama dengan Pak Arief dan tim kajian. Yang pasti tidak boleh kita lepas lebih dari 50%," ujar Baco beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Legislator Golkar Farah Savira Targetkan Pembahasan Raperda KTR Selesai Besok, Pansus Bakal Serahkan ke Bapemperda

Sebab, kata Baco, kendali penuh perusahaan BUMD tersebut harus tetap dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan PAM Jaya. Dengan itu, maksimal saham yang dimiliki oleh swasta hanya 30 persen.

"Karena kendalinya harus di DKI. Mayoritasnya harus PAM Jaya. Tidak bisa. Maksimal katanya 30% Pak Arief ya. Dan kajiannya harus matang," tuturnya.

Koordinator Komisi B itu pun berharap, berbagai proyek yang dilakukan oleh PAM Jaya tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), bisa merugikan PAM jika menggandeng pihak swasta.

Baca Juga: Jasa Marga Disentil Legislator Golkar: Perbaikan Gerbang Tol Seharusnya Dini Hari

"Jangan sampai di ujung nanti Pak Arief hari ini kan mengembangkan proyek tanpa pakai APBD. Dengan menggandeng swasta, dengan pola bisnis B2B, jangan sampai di ujung nanti PAM Jaya-nya yang harus berkorban," katanya.

Sementara itu, Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, meminta PAM Jaya untuk menggencarkan sosialisasi kepada publik bahwa pihaknya tidak segera melakukan Initial Public Offering (IPO).

Dimaz menilai, seharusnya IPO dilakukan saat proses akhir setelah PAM Jaya berubah status dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ke Perseroan Daerah (Perseroda).

"Betul, ini mungkin minim sosialisasi karena memang tadi saya bilang juga teman-teman sampaikan juga jangan langsung teriak-teriak IPO dulu karena IPO itu proses ending pada saat nanti setelah Perseroda," ujar Dimaz kepada wartawan, dikutip Sabtu (13/9/2025). (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y