Jakarta

Parkir Liar di Lebak Bulus Rugikan DKI Rp37,8 M Selama 20 Tahun, Dishub Bakal Tertibkan dan Proses Hukum

Yasmina Nuha | 30 September 2025, 21:48 WIB
Parkir Liar di Lebak Bulus Rugikan DKI Rp37,8 M Selama 20 Tahun, Dishub Bakal Tertibkan dan Proses Hukum

AKURAT JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menanggapi terkait temuan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengenai praktik parkir liar di lahan milik Pemprov Jakarta di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Praktik ini dinilai telah menimbulkan potensi kerugian hingga Rp37,8 miliar selama lebih dari 20 tahun atau 2 dekade.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, lahan tersebut merupakan fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) yang tercatat sebagai aset Pemprov Jakarta.

Baca Juga: Legislator Golkar Minta IPO PAM Jaya Maksimal 50 Persen, Kendali Harus Tetap di Pemprov Jakarta

Ia menjelaskan, lokasi itu sampai saat ini belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir di luar badan jalan.

"Berdasarkan regulasi perparkiran yang berlaku, setiap lokasi dengan lebih dari lima Satuan Ruang Parkir atau luas di atas 125 meter persegi wajib memiliki izin. Lokasi ini belum memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan parkir,” ujar Syafrin dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).

Ia menerangkan, dari hasil monitoring lapangan ditemukan adanya aktivitas pengelolaan parkir yang dilakukan oleh warga.

Baca Juga: Jumlah Penduduk Capai 174 Ribu, Gubernur Pramono Resmikan Pemekaran Kelurahan Kapuk Jadi 3 Wilayah

Lebih lanjut, pengelola parkir dapat mengajukan permohonan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan parkir kepada BPAD sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Syafrin menuturkan, operator yang nantinya ditetapkan wajib mengurus izin penyelenggaraan parkir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dengan rekomendasi dari Unit Pengelola Perparkiran.

"Setelah izin diterbitkan, lokasi tersebut juga akan menjadi objek pajak parkir resmi melalui penerbitan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) oleh Bapenda," tukasnya.

Selain itu, Dishub DKI Jakarta bersama BPAD, Bapenda, Satpol PP, wali kota, hingga aparat penegak hukum akan berkoordinasi untuk melakukan langkah-langkah penertiban.

Termasuk, penyegelan lokasi bila ditemukan pelanggaran, serta pelaporan hukum apabila ada indikasi tindak pidana penggelapan pajak.

"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menindak tegas praktik ilegal, memperbaiki tata kelola, dan memastikan pengawasan perparkiran berjalan lebih transparan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI menemukan praktik parkir liar di lahan milik Pemprov Jakarta di Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Lahan seluas 4.300 meter persegi itu disebut dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab selama lebih dari dua dekade, tanpa izin resmi dan tanpa menyetor pajak, sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi daerah yang ditaksir mencapai Rp37,8 miliar. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y