Jakarta

Jumlah Penduduk Capai 174 Ribu, Gubernur Pramono Resmikan Pemekaran Kelurahan Kapuk Jadi 3 Wilayah

Yasmina Nuha | 30 September 2025, 20:52 WIB
Jumlah Penduduk Capai 174 Ribu, Gubernur Pramono Resmikan Pemekaran Kelurahan Kapuk Jadi 3 Wilayah

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (30/9/2025).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 23 September 2025.

Melalui keputusan itu, Kelurahan Kapuk dibagi menjadi tiga wilayah, yaitu Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur.

Baca Juga: Punya HGB dan SHM Prona 2018, Korban Kebakaran Tamansari Minta Bertahan di Rumah Usai Diperbaiki

Pramono menjelaskan, pemekaran dilakukan karena jumlah penduduk Kelurahan Kapuk telah mencapai sekitar 174 ribu jiwa. Angka ini bahkan lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk di 15 kecamatan lain di Jakarta.

Dengan jumlah sebesar itu, ia menilai pelayanan dasar berpotensi tidak optimal jika wilayah Kapuk tetap digabung dalam satu kelurahan.

"Begitu saya mendapat laporan jumlah penduduk Kapuk mencapai 174 ribu jiwa, saya menilai sudah waktunya dilakukan pemekaran. Karena itu, saya menandatangani Kepgub Nomor 850 Tahun 2025 untuk membagi wilayah Kapuk menjadi tiga kelurahan," kata Pramono.

Baca Juga: BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Landa Jakarta 2 Hari ke Depan, Gubernur Pramono: Kita Siapkan 1.200 Pompa Portable dan Statis Antisipasi Banjir

Ia memastikan, warga tidak perlu khawatir dengan urusan administrasi kependudukan akibat pemekaran ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah berkoordinasi dengan berbagai instansi lintas sektor untuk memastikan seluruh penyesuaian dokumen berjalan mudah, cepat, dan tanpa biaya.

"Masyarakat tidak perlu cemas soal administrasi. Semua dokumen akan difasilitasi melalui pos pelayanan satu atap, dan seluruh prosesnya gratis," tukasnya.

Ke depan, kata politikus PDIP itu, Pemprov Jakarta juga akan menyiapkan fasilitas penunjang, termasuk kantor kelurahan baru bagi Kapuk Selatan dan Kapuk Timur.

Proses pembangunan dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan kode wilayah resmi.

"Alhamdulillah Kepgub sudah keluar, tinggal menunggu kode wilayah dari Kemendagri. Setelah itu, saya minta Wali Kota segera menyiapkan pembangunan kantor kelurahan," tutur Pramono.

"Saya juga berterima kasih atas dukungan DPRD, sehingga pemekaran ini bisa berjalan baik. Mudah-mudahan masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y