Gubernur Gagas Jakarta Collaboration Fund, Legislator Golkar Minta Pengelolaannya Transparan dan Akuntabel

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Syafi Fabio Djohan, mendorong agar pengelolaan Jakarta Collaboration Fund (JCF) yang digagas Gubernur Jakarta, Pramono Anung, harus transparan dan akuntabel.
Ia menilai, pengawasan ketat menjadi kunci agar skema pembiayaan itu tidak tumpang tindih dengan sistem keuangan daerah yang sudah berjalan.
"Komisi C menyambut baik pembentukan JCF. Tapi yang utama adalah memastikan pengelolaannya terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Syafi dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/10/2025).
Ia menjelaskan, memulai pengawasan terhadap JCF yakni pada tahap pembahasan anggaran dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Pembiayaan program melalui JCF wajib memiliki penjelasan rinci mengenai pelaksana, tujuan, dan pencapaian hasil.
"Setiap proyek harus punya indikator kinerja yang jelas agar mudah diawasi publik," jelas Syafi.
Menurutnya, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) perlu menjadi pengendali utama pelaksanaan JCF.
BPKD berperan mengelola dan melaporkan keuangan sedangkan Bappeda memastikan arah pembiayaan sejalan dengan prioritas pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
"Kami juga mendorong adanya laporan triwulanan yang disampaikan ke DPRD dan dibuka untuk masyarakat," tukas Syafi.
Anggota Komisi C itu menegaskan, keterbukaan data melalui platform digital sangat penting. Masyarakat dapat ikut mengawasi realisasi program di lapangan.
Dengan sistem pelaporan yang transparan dan pengawasan bersama, JCF diharapkan menjadi sumber pembiayaan inovatif yang mendukung pembangunan Jakarta secara berkelanjutan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






