Jakarta

Meski Adanya Efesiensi APBD 2026, Komisi A DPRD DKI Harap Pemekaran Kelurahan Kapuk Tak Boleh Terhambat

Ainun Kusumaningrum | 27 Oktober 2025, 18:24 WIB
Meski Adanya Efesiensi APBD 2026, Komisi A DPRD DKI Harap Pemekaran Kelurahan Kapuk Tak Boleh Terhambat

AKURAT JAKARTA - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mengungkapkan bahwa rencana pemekaran wilayah Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, harus dihadapi dengan situasi efsisiensi anggaran dalam Rancangan APBD 2026.

Untuk itu, ia pun meminta agar kebijakan efisiensi anggaran oleh Pemprov DKI Jakarta tidak boleh menghambat proses pemekaran wilayah tersebut.

Menurutnya, pemekaran wilayah Kapuk merupakan kebutuhan mendesak yang menyangkut kepentingan masyarakat dan efektivitas pelayanan publik.

Baca Juga: Asyik! Gubernur Pramono Gratiskan Biaya Sewa 125 Kios di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Selama 6 Bulan

"Ini merupakan kepentingan masyarakat, karena sudah sangat menderita sekali masyarakat Kapuk ini," ujar Inggard kepada wartawan, dikutip Sabtu (25/10/2025).

Ia menuturkan, jumlah penduduk di Kelurahan Kapuk saat ini mencapai sekitar 175 ribu jiwa. Jumlah itu tidak sebanding dengan kapasitas pelayanan yang ideal.

"175 ribu penduduknya hanya satu kelurahan. Kalau di kelurahan lain saja kurang lebih hanya 35 ribu (jiwa), bisa dibayangkan," tutur Inggard.

Baca Juga: Akhirnya, 25 Pedagang Pasar Barito Mulai Pindah ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung

Politikus Gerindra itu menambahkan, program pemekaran Kelurahan Kapuk telah melalui perencanaan.

Bahkan, pemerintah daerah sudah mencanangkan, sehingga tidak seharusnya terkena imbas efisiensi anggaran.

"Karena memang ini sudah diprogramkan dan sudah dicanangkan, maka ini jangan sampai dikurangi," tandasnya.

Diketahui, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (30/9/2025).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 23 September 2025.

Melalui keputusan itu, Kelurahan Kapuk dibagi menjadi tiga wilayah, yaitu Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.