Klaim Punya Anggota 82.000 Pedagang Pasar di Jakarta, APPSI Tolak Raperda KTR, Nilai Bisa Berdampak Ekonomi dan Matikan Usaha

AKURAT JAKARTA - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyatakan menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Ketua DPW APPSI DKI Jakarta, Ngadiran, dalam Diskusi Publik yang digelar APPSI, pada Selasa (9/12/2025).
Ngadiran mengklaim, ada sebanyak 82.000 pedagang pasar di seluruh wilayah Jakarta, yang tergabung dalam APPSI.
Menurut Ngadiran, larangan pemajangan hingga zonasi larangan penjualan rokok 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang rencananya turut diterapkan hingga ke pasar tradisional, berpotensi mematikan usaha pedagang pasar.
Fenomenanya saat ini, lanjut Ngadiran, pedagang kios yang terbebani dengan biaya sewa tinggi, kini pedagang yang beralih menjadi pedagang kaki lima hingga menjadi pegangguran.
"Ini sangat mengkhawatirkan, sehingga seharusnya Raperda KTR DKI Jakarta tidak memuat berbagai larangan penjualan, larangan pemajangan, hingga perluasan KTR di pasar yang jelas akan mematikan usaha pedagang di pasar tradisional maupun warung-warung kecil di pemukiman," tegas Ngadiran.
Adapun upaya APPSI dalam menolak Raperda KTR DKI Jakarta telah disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, serta DPRD DKI Jakarta termasuk fraksi PDIP dan Gerindra.
Jika aspirasi pedagang tidak direspon dan tidak diakomodir, APPSI akan mengambil sikap dengan menggelar unjuk rasa.
"Kami berharap DPRD bisa mendengarkan aspirasi kami dan menyampaikan langsung ke Gubernur. Jika aspirasi kami tidak didengarkan, barulah kami akan turun aksi, kami tidak ingin menunda-nunda karena ini menyangkut perut pedagang," lanjut Ngadiran.
Baca Juga: Umrah Saat Bencana, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Didesak Pemberhentian Sementara
Sementara Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, dalam paparannya menyampaikan bahwa penyusunan Raperda KTR DKI Jakarta sebenarnya sudah bergulir sejak era Gubernur Anies Baswedan.
Pada masa tersebut, fokus utama dari Raperda KTR adalah pada aspek pengendalian, bukan pada pelarangan. Kini, tanpa dasar pertimbangan yang jelas, perluasan pasar tradisional masuk dalam Raperda KTR.
"Padahal dipastikan pasar tradisional tidak ada diatur dalam Undang - Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 sebagai kawasan tanpa rokok," jelasnya.
"Raperda ini harus dirundingkan, jangan sampai jadi klausul tersendiri," ambah Trubus.
Trubus menambahkan, jika Raperda KTR tidak memiliki keseimbangan dalam pengaturannya, maka berpotensi tidak bisa diaplikasikan di lapangan.
"Raperda KTR seharusnya mengatur secara proposional, mempertimbangkan kesehatan, ekonomi dan budaya. Tolong dihormati hal itu. Pasal-pasal yang berkaitan dengan pasar tradisional agar pasar di-drop saja karena tidak ada urgensinya," katanya.
Sementara Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menjelaskan bahwa meski saat ini tahapan Raperda KTR DKI Jakarta sudah memasuki tahapan harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPRD tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk tetap dapat menyampaikan pandangannya.
"Kami masih membuka ruang bagi asosiasi atau masyarakat yang ingin memberikan ide dan aspirasi yang sekiranya perlu disampaikan di legislatif melalui ekstra parlemen," ujar Rio.
"Dimana lembaga bisa mengambil peran dengan menyampaikan opini maupun aksi massa, jika memang ada aksi ya dijalankan saja, itu bentuk dari support opini sehingga akan ada peluang untuk mendesak keinginan dari organisasi atau asosiasi," imbuhnya.
Terkait pasal zonasi pelarangan penjualan produk rokok, Rio sepakat bahwa implementasinya tidak dapat dipukul rata di setiap daerah, apalagi banyak wilayah di Jakarta merupakan pemukiman padat.
Baca Juga: Daftar Identitas 22 Korban Tewas Kebakaran Ruko Kemayoran, Terjebak Asap, 54 Orang Selamat
"Sehingga rapat terakhir Bapemperda, pasal tersebut dihapus. Kami juga membedakan antara menjual dan aktivitas merokok. Sedangankan untuk larangan pemajangan produk rokok, sedang dalam tahap sinkronisasi dengan Kementerian Dalam Negeri," tandasnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa pasal yang sudah disahkan tetapi diberi catatan adendum untuk disesuaikan dengan regulasi pusat, karena menyangkut banyak kepentingan. Tidak hanya daerah tapi juga nasional.
"Jadi, hasil finalisasi kawasan tanpa rokok itu bukan hanya soal pasalnya, tetapi juga catatan dan adendum yang menyertainya," tandas Rio. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 4Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 5Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 8Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




