APPSI Apresiasi Fasilitasi Kemendagri Tampung Aspirasi Pedagang, Siap Kawal Terbitnya Perda KTR di DKI Jakarta

AKURAT JAKARTA - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengapresiasi fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta.
APPSI berharap, ketika nanti ditetapkan jadi Perda KTR, hasilnya sesuai dengan hasil fasilitasi Kemendagri tersebut.
Diketahui, pembahasan Raperda KTR di DPRD sudah rampung, yang ditandai dengan Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12/2025).
Baca Juga: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Natal 2025, Ajak Rakyat Perkuat Solidaritas untuk Korban Bencana
Raperda KTR telah melewati serangkaian proses, termasuk fasilitasi oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri).
Hal ini demi melahirkan peraturan yang adil, berimbang, sepenuhnya mempertimbangkan aspek kesejahteraan masyarakat, asas kepastian hukum, dan asas keberlanjutan.
Sekretaris Jenderal APPSI, Mujiburrohman, secara khusus mengapresiasi hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri atas Raperda KTR DKI Jakarta yang dapat diakses secara publik.
Diketahui, fasilitasi tersebut menghasilkan beberapa arahan, termasuk penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok pada titik penjualan.
Selain itu, Ditjen Otda Kemendagri juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk menetapkan pengecualian penjualan dan pembelian produk rokok di pasar dan tempat umum lainnya yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.
Baca Juga: Enak tapi Berisiko, Hindari 5 Kombinasi Mi Instan dengan Makanan dan Minuman Berikut ini
"Kami mengapresiasi Kemendagri atas hasil fasilitasi yang sejalan dengan harapan kami. APPSI berharap aspirasi kami, para pedagang tolong benar-benar diakomodir. Kami berharap ketika Raperda ini lahir menjadi Perda KTR, hasilnya sesuai dengan hasil fasilitasi Kemendagri tersebut," ujar Mujiburrohman saat dikonfirmasi via seluler.
Seperti diketahui, beberapa aturan eksesif yang didorong untuk dimasukkan dalam Raperda KTR seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan pemajangan produk rokok, hingga perluasan area tanpa rokok hingga ke pasar tradisional berpotensi mematikan keberadaan pedagang-pedagang kecil.
Mengingat, ada ratusan ribu pedagang pasar yang bisa menjadi korban rancangan aturan yang memberatkan tersebut.
Berdasarkan data APPSI, saat ini Pemda DKI memiliki 153 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Adapun jumlah pedagang tercatat sebanyak 110.480 orang.
Terpisah, Pengamat Hukum Tata Negara Ali Rido menegaskan bahwa kepatuhan legislatif dan eksekutif terhadap hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri merupakan wujud keseriusan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Baca Juga: Hangat, Gurih, Bergizi, Pahami Keunggulan Makanan Berkuah untuk Harian Kamu
"Apabila hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri atas Ranperda KTR DKI Jakarta tidak ditindaklanjuti, ini jelas bertentangan dengan Pasal 88 dan Pasal 90 Permendagri No. 80 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 120 Tahun 2018," tegas Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (Pushati FH) Universitas Trisakti ini.
"Jika DPRD DKI Jakarta maupun Pemprov DKI Jakarta tidak mengikuti hasil fasilitasi tersebut, ini berarti bentuk pengabaian terhadap konsepsi pembinaan Pemerintah Daerah yang diatur dalam Pasal 374 UU No. 23/2014," sambungnya.
Rido menambahkan, fasilitasi Kemendagri merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan preventif Pemerintah Pusat terhadap pembentukan Peraturan Daerah, yang dilakukan sebelum suatu ranperda ditetapkan.
Hal tersebut ditujukan untuk memastikan Raperda KTR DKI Jakarta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan, serta selaras dengan kebijakan nasional.
Untuk diketahui, Permendagri No. 80 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 120 Tahun 2018 mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk mematuhi hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Kemendagri.
Apabila tidak dilakukan, maka suatu peraturan daerah tidak dapat ditetapkan dan diundangkan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 4Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 5Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 8Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



