Jakarta

Apresiasi Hasil Fasilitasi Kemendagri, Koalisi UMKM Desak Pemprov DKI Patuhi Aturan Raperda KTR

Yasmina Nuha | 23 Desember 2025, 13:02 WIB
Apresiasi Hasil Fasilitasi Kemendagri, Koalisi UMKM Desak Pemprov DKI Patuhi Aturan Raperda KTR

AKURAT JAKARTA - Hasil Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta telah dirilis pada Jumat pekan lalu.

Dalam dokumen hasil fasilitasi tersebut, Kemendagri meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyesuaikan beberapa ketentuan.

Contohnya, pasal pelarangan pemajangan rokok yang diminta dihapus karena dipandang tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga: Politisi Golkar Basri Baco Pastikan Empat Raperda Termasuk KTR Disahkan Hari Ini

Selain itu, Kemendagri juga meminta penetapan pengecualian penjualan dan pembelian produk rokok di tempat-tempat yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi, seperti pasar, restoran atau tempat makan, dan hotel.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Koalisi UMKM DKI Jakarta Izzudin Zindan, menyampaikan apresiasinya terhadap Kemendagri atas koreksi yang adil dan berimbang terhadap Raperda KTR DKI Jakarta.

Pria yang juga Ketua Komunitas Warteg Merah Putih ini berharap DPRD DKI Jakarta serius mematuhi hasil fasilitasi tersebut.

Baca Juga: Legislator Golkar Basri Baco Apresiasi Peningkatan Layanan RSUD Kemayoran Menuju Jakarta Kota Global

"Kami mendengar bahwa Ranperda KTR ini akan diparipurnakan. Maka, harapan kami DPRD DKI Jakarta patuh dengan arahan pusat," kata Izzudin.

Ia menambahkan, peraturan apapun yang dibentuk oleh pemerintah sudah seyogyanya mempertimbangkan rakyat.

"Jangan sampai lahir Perda KTR yang menekan dan menyusahkan rakyat. Jangan sampai juga ekonomi rakyat tertekan," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (APRINDO) John Ferry, menilai bahwa hasil fasilitasi Kemendagri memberikan angin segar bagi pelaku usaha.

"Kemendagri telah melakukan fasilitasi yang hasilnya sejalan dengan aspirasi teman-teman ritel. Ini menunjukkan bahwa aspirasi yang kami sampaikan memang sejalan dengan amanat peraturan pusat. Maka, sebaiknya hasil fasilitasi tersebut dipatuhi oleh DPRD DKI Jakarta," ujar John.

Ia menilai, Raperda KTR DKI Jakarta akan sangat berdampak pada pelaku ritel. Ada 67.000 toko di Jakarta yang akan terdampak jika Ranperda KTR ini dirancang eksesif, mengingat selama ini toko ritel memperoleh keuntungan signifikan dari penjualan rokok.

Dengan demikian, APRINDO mengharapkan, aturan ini tidak memberangus ruang gerak dan tumbuh bagi sektor ritel.

Diketahui, hari ini, Selasa (23/12/2025), pukul 13:00 WIB DPRD DKI Jakarta menjadwalkan Rapat Paripurna Pengesahan empat Ranperda pasca-fasilitasi dari Kemendagri, termasuk Ranperda KTR DKI Jakarta.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, hasil fasilitasi (pembinaan teknis dan arahan) terhadap rancangan Produk Hukum Daerah (Perda/Perkada) bersifat wajib dipatuhi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan.

Hal ini demi memastikan kesesuaian dengan peraturan lebih tinggi dan menghindari dampak yang tidak diinginkan terhadap perekonomian dan investasi di daerah.

Peraturan yang sama juga menyebut bahwa apabila suatu Ranperda tidak disesuaikan dengan hasil fasilitasi, maka rancangan Perda tersebut tidak akan memperoleh nomor registrasi yang diperlukan untuk penetapan dan pengundangan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y