Jakarta

Pastikan Tak Langgar Aturan, Komisi D DPRD DKI Minta Pembongkaran Tiang Monorel Harus Libatkan KPK dan Kejati

Yasmina Nuha | 17 Januari 2026, 21:10 WIB
Pastikan Tak Langgar Aturan, Komisi D DPRD DKI Minta Pembongkaran Tiang Monorel Harus Libatkan KPK dan Kejati

AKURAT JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menegaskan pembongkaran tiang monorel di kawasan Jalan HR Rasuna Said harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan berada di bawah pendampingan aparat penegak hukum.

Pendampingan tersebut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

"Kami menekankan agar seluruh proses dilakukan dengan asas kehati-hatian, dengan pendampingan dari aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Tinggi Jakarta," ujar Yuke kepada wartawan, dikutip Sabtu (17/1/2026).

Baca Juga: Soal Tiang Monorel Mangkrak di Senayan, Wagub Rano: Masih di Bawah Kewenangan Setneg

Ia menegaskan, DPRD ingin memastikan seluruh tahapan pembongkaran tidak menyalahi aturan, baik dari sisi anggaran maupun prosedur pelaksanaan.

"Dalam hal penganggaran, proses, dan prosedur, kami saling mengingatkan serta memastikan kepada mitra kerja kami bahwa seluruh tahapan tidak menyalahi aturan," katanya.

Yuke menyebut, aspek hukum pembongkaran telah dijelaskan oleh Pemprov DKI Jakarta secara berulang dan disertai pendampingan resmi dari aparat penegak hukum.

Baca Juga: Libur Panjang Isra Miraj 2026, Pemprov DKI Siagakan Ribuan Personel Gabungan di Sejumlah Titik Wisata

Bahkan, Pemprov telah mengantongi surat dan instruksi dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, serta Kejaksaan Tinggi.

"Pemprov tidak akan berani melakukan pembongkaran tanpa pendampingan atau persetujuan dari aparat penegak hukum," tegasnya.

Ia menjelaskan, pembongkaran dilakukan karena pihak ketiga tidak melaksanakan kewajibannya untuk membongkar sendiri tiang monorel dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. Meski demikian, aset hasil pembongkaran tetap menjadi milik pihak ketiga.

Komisi D DPRD DKI Jakarta, lanjut Yuke, pada prinsipnya mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Gubernur dalam menata kawasan Rasuna Said agar lebih baik.

Namun, pengawasan ketat tetap diperlukan mengingat proyek tersebut sensitif dan menjadi perhatian publik.

"Penjelasan yang kami terima sudah cukup detail dan dapat dipahami oleh seluruh anggota. Harapannya, ke depan tidak ada lagi keraguan, baik di internal DPRD maupun di masyarakat," pungkasnya.

Diketahui, sebanyak 109 tiang monorel di sepanjang Jalan HR Rasuna Said hingga kawasan Grand Melia Hotel mulai dibongkar pada Rabu (14/1/2026).

Proses pengerjaan dilakukan pada malam hari guna menghindari penutupan jalan dan meminimalkan gangguan lalu lintas di jalur utama ibu kota.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menargetkan seluruh proses pembongkaran dan penataan Jalan HR Rasuna Said rampung pada September 2026. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y