Begini Aturan Pencairan Simpanan Tapera Jika Ingin Diambil Sebelum Masa Pensiun

AKURAT JAKARTA - Banyak yang mempertanyakan bagaimana cara mencairkan uang simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebelum masa pensiun.
Perlu diketahui jika Tapera sendiri sudah diwajibkan pemerintah bagi pekerja di seluruh Indonesia.
Kewajiban ini tak terkecuali bagi pekerja lepas. Iuran Tapera yang dikenakan adalah 3 persen dari gaji atau penghasilan.
Pekerja mandiri pun diwajibkan untuk membayar full untuk simpanan Tapera ini.
Baca Juga: Karyawan Tak Rela Gaji Dipotong untuk Tapera, Sedangkan Pengurusnya Berpenghasilan Puluhan Juta
Sementara pekerja swasta, ASN, BUMN, dan lainnya dikenakan tarif 2,5 persen dari gaji dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
Adapun iuran tersebut berlaku selama masa kerja atau hingga pensiun.
Lalu, bagaimana jika peserta Tapera ingin mencairkan dana simpanannya sebelum pensiun?
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, dijelaskan bahwa kepesertaan bisa berakhir dengan empat alasan.
Baca Juga: Kisruh Mengenai Tapera, Begini Komentar Presiden Jokowi dan Beberapa Menterinya
Alasan tersebut adalah:
- 1. Masuk masa pensiun
- 2. Peserta mandiri mencapai usia 58 tahun
- 3. Peserta meninggal dunia
- 4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Pasal 14 ayat 2 UU Tapera dijelaskan sebagai berikut:
"Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya."
Akan tetapi, simpanan dan hasil pemupukan baru akan diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir oleh BP Tapera.
Baca Juga: Berapa Syarat Minimal Gaji Ikut Peserta KPR Tapera? Berikut Dokumen dan Cara Daftarnya
Di luar aturan tersebut, ada tambahan penjelasan mengenai berapa jumlah simpanan peserta Tapera yang bisa dicairkan, meski belum masa pensiun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pasal 24 ayat 3 pada aturan itu dijelaskan peserta berhak mendapatkan pengembalian simpanan dan hasil pemupukan Tapera.
Hal ini ditetapkan berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta, lalu dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







