Galian Utilitas Picu Kemacetan, Golkar Minta Dilakukan Penghentian Sementara

AKURAT JAKARTA – Pelaksanaan proyek galian utilitas bawah tanah di sejumlah titik di Ibu Kota dinilai menjadi salah satu pemicu utama kemacetan parah yang merugikan masyarakat.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mendesak agar pengerjaan tersebut dihentikan sementara hingga payung hukum teknis diterbitkan.
Judistira menegaskan, pengerjaan utilitas seharusnya menunggu diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Jaringan Utilitas yang telah disahkan.
Baca Juga: Legislator Golkar Alia Laksono Dorong Realisasi Usulan Warga di Musrenbang Cipinang Cempedak
Hal ini dinilai penting agar pelaksanaan proyek di lapangan lebih tertata dan tidak dilakukan secara parsial.
"Saat ini kemacetan mengepung Jakarta dan kondisinya semakin parah. Hal itu akibat proyek galian utilitas berada di lokasi-lokasi strategis," ujar Judistira di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Politisi Partai Golkar ini menyoroti titik kemacetan krusial, salah satunya di kawasan Radio Dalam menuju Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Soroti Darurat Sampah di Cakung JakartaTimur, Fraksi Golkar Desak Pemprov Bertindak Cepat
Menurutnya, antrean panjang kendaraan di wilayah tersebut merupakan dampak langsung dari penggalian jalan yang tidak terintegrasi.
"Ini menjadi masalah besar karena pekerjaan dilakukan secara parsial dan dampaknya luar biasa merugikan masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, Judistira mengingatkan bahwa semangat pembentukan Perda Jaringan Utilitas adalah untuk menata estetika kota agar lebih indah, aman, dan tertib, sekaligus melindungi keselamatan warga dari ancaman kabel udara.
Dia merujuk pada beberapa kasus kecelakaan fatal akibat kabel yang menjuntai di jalanan.
Namun, ia menyayangkan praktik di lapangan saat ini yang terkesan terburu-buru. Seringkali penggalian hanya dilakukan untuk pemasangan fiber optik secara terpisah. Jika utilitas lain tidak ikut ditanam secara bersamaan, maka potensi pembongkaran ulang di lokasi yang sama akan kembali terjadi di masa depan.
"Ini bertentangan dengan semangat Perda. Kita ingin sekali bongkar, semua utilitas turun, semua dikenakan tarif, dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) bertambah," tutur Judistira.
Oleh karena itu, ia meminta Dinas Bina Marga DKI Jakarta untuk menahan sementara waktu pengerjaan proyek utilitas hingga regulasi teknis berupa Pergub benar-benar siap diimplementasikan. Ia menekankan bahwa penataan ini bukan sekadar urusan teknis kabel, melainkan menyangkut wajah kota dan keselamatan warga.
"Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh kemacetan, sementara tujuan besar dari Perda tidak tercapai. Semua harus dijalankan sesuai aturan, bukan terburu-buru," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









