Jakarta

Restorative Justice Artis Pierre Gruno Dikabulkan, Ini Alasannya

Fadhil Dhuha Rizqullah | 17 Agustus 2023, 23:16 WIB
Restorative Justice Artis Pierre Gruno Dikabulkan, Ini Alasannya

AKURAT.CO - Polres Metro Jakarta Selatan resmi mengabulkan restorative justice yang diajukan GDS korban penganiyaan oleh artis senior Pierre Gruno.

Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menjelaskan pengabulan restorative justice tersebut. Salah satunya, aspek materiil. Dimana, kasus tersebut tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Kemudian kami juga melihat dari aspek materiil salah satunya, adalah perkara ini tidak menimbulkan keresahan atau konflik sosial di masyarakat,"katanya di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga: Buntut Keributan di Ayam Bakar Wong Solo Tebet, Youtuber Laurendra Laporkan Ojol ke Polisi

Yossi menambahkan, kasus itu juga bukan merupakan suatu tindak pidana yang bernuansa radikal atau separatis.

"Itu adalah syarat-syarat materiil yang kami pandang terpenuhi dalam permohonan keadilan restoratif yang dimohonkan oleh kedua belah pihak," ucapnya.

Berdasarkan hal itu, melalui mekanisme pilihan perkara, pihaknya memutuskan bahwa terhadap perkara tersebut dilakukan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga: Polres Jakpus Kerahkan 1.800 Personel Amankan Perayaan HUT RI di Istana dan Monas

"Oleh karena itu hari ini kedua belah pihak kembali bertemu kembali menemukan bahwa keduanya sama-sama bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan Pak Giri dan Pierre juga bisa kembali untuk beraktivitas seperti sediakala," jelasnya.

Diberitakan Sebelumnya, polisi resmi menetapkan artis senior Pierre Gruno sebagai tersangka kasus penganiayaan, usai diperiksa Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

Diketahui, Pierre Gruno dilaporkan atas kasus penganiayaan di Satu Lagi Bar Hotel, Cilandak, Jakarta Selatan terhadap seorang pria bernisial GDS (61), pada Jumat (30/6/2023).

"Hari ini Terlapor saudara Pierre Gruno telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, Pierre Gruno terbukti melakukan penganiayaan, dan disangkakan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Tersangka kami sangkakan dengan dugaan pasal 351 KUHP dan akan dilakukan pemeriksaan (lanjutan) kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.