Sidang Vonis Mario Dandy Digelar Minggu Depan, Kamis 7 September

AKURAT.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora pada minggu depan.
Sidang putusan tersebut, disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 September 2023.
“Putusan akan dijatuhkan pada hari Kamis 7 September 2023, minggu depan,” ujar Alimin.
Baca Juga: Pengacara Mario: Penggantian Restitusi dengan Penjara Hanya Diterapkan Dalam Situasi Tertentu
Sebelumnya, dalam perkara ini Mario dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat berencana terhadap David. Sementara Shane dituntut 5 tahun penjara.
Mario Dandy dituduh melanggar ketentuan Pasal 355 ayat 1 KUHP bersama Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mario bersama terdakwa Shane Lukas dan anak perempuan AG (15) turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Karyawan IT di Jakbar Tilep Aset Perusahaan
Jaksa menyebut jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.
AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan terhadap David.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





