Pabrik di DKI Diwajibkan Pasang Scrubber, yang Melanggar Bakal Dikenai Sanksi Tegas

AKURAT.CO - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta akan melakukan pengetatan terhadap pabrik-pabrik yang berpotensi menyebabkan polusi udara, di antaranya dengan mewajibkan pemasangan scrubber.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menargetkan data pabrik-pabrik yang harus memasang scrubber tersebut dapat rampung minggu ini.
"Jadi memang pengetatan terhadap izin itu juga sedang kita lakukan, termasuk pemasangan scrubber dan cams. Mudah-mudahan pekan ini kita akan coba melihat industri-industri mana saja di Jakarta yang harus menggunakan scrubber juga champs," kata Asep di Shangri La Hotel, Senin (28/08).
"Mudah-mudahan dalam seminggu ini bisa kita lakukan aksinya. Karena memang datanya terhadap industri yang ada cerobongnya, kita sudah ada," sambungnya.
Dikatakan Asep, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, setidaknya ada 14 perusahaan yang harus memasang scrubber dan champs.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tebet
"Kalau gak salah kita ada 14 industri di Jakarta yang terkategori wajib menggunakan scruber. Itu yang nanti coba kita sampaikan ke industri-industri tersebut supaya memang dapat memasang scruber sesuai dengan arahan dari kementerian," terangnya.
Asep menambahkan, meski tidak ada tenggat waktu, pihaknya meminta untuk pemasangan scrubber bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.
Hal ini mengingat saat ini sedang musim kemarau dan terjadi fenomena El Nino, yang mampu membuat polusi semangkit meningkat apalagi ditambah polutan dari asap batu bara.
Asep pun menekankan, kebijakan pemasangan sceubber ini juga atas arahan dari kementrian, bukan hanya Pemprov DKI Jakarta semata.
"Pemasangan scrubber ini tidak hanya akan disarankan oleh Pemprov DKI tetapi juga Kementerian. Kementerian Perindustrian akan langsung meminta kepada seluruh industri untuk memasang scrubber," papar Asep.
Baca Juga: Dinas LH DKI Sebut Water Mist Lebih Efektif dari Penyemprotan Jalan, Ini Alasannya
"Jadi ini bukan hanya kebijakan dari Pemprov DKI sendiri tetapi juga sudah merupakan kebijakan nasional khususnya bagi industri yang ada di sekitar Jakarta," sambungnya.
Terkait sanksi, Asep memaparkan sanksi berupa sanksi adminitrasi hingga pencabutan izin siap menanti bagi industri yang melanggar.
"Jadi kalau regulasinya ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22. Itu sudah ada bahwa memang mulai dari sanksi administratif hingga akhirnya pembekuan dan pencabutan izin," pungkasnya.
Diketahui, Scrubber adalah suatu alat yang berfungsi untuk mengendalikan dan membersihkan polusi yang dihasilkan oleh aktivitas industri dengan menggunakan liquid atau cairan.
Baca Juga: Sejarah Jakarta: Asal Usul Slipi dari Sleepy
Cairan inilah yang berfungsi untuk mempurifikasi berbagai macam polutan dari aliran gas. Cairan yang digunakan biasanya adalah air, meskipun ada berbagai macam liquid seperti misalnya asam sulfat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



