Jakarta

Komisi A DPRD DKI Minta Petugas Ad Hoc Pilkada 2024 Diberi Jaminan Keselamatan Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Yasmina Nuha | 25 Juli 2024, 21:45 WIB
Komisi A DPRD DKI Minta Petugas Ad Hoc Pilkada 2024 Diberi Jaminan Keselamatan Melalui BPJS Ketenagakerjaan

AKURAT JAKARTA - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjamin keselamatan para petugas Ad Hoc yang bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Mujiyono mengatakan, Pemprov DKI dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memberikan dana santunan hingga beasiswa untuk dua orang anak.

"Jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak sangat penting diberikan kepada para petugas yang merupakan garda terdepan suksesnya Pilkada 2024," kata Mujiyono di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga: Break Out Day Fest 2024: Kolaborasi Musisi Lintas Generasi, dari Doel Sumbang hingga Lomba Sihir, Simak Lokasi dan Tanggal Acaranya

Mujiyono mengatakan, BPJS juga melihat ini tentunya sebagai peluang untuk membantu penyelenggaraan Pilkada, bukan untuk provit oriented atau mencari keuntungan semata.

"Mereka melihat memang di dalam penyelenggaran Pilkada baik di Jakarta ataupun wilayah lain itu pertanggungan yang diberikan itu dengan melibatkan BPJS," ujarnya.

Ia pun menjelaskan, keuntungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan ternyata lebih baik dibandingkan dengan santunan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.

"Melihat keuntungan BPJS Ketenagakerjaan seperti santunan meninggal dunia sebesar Rp171 juta, santunan cacat permanen Rp174 juta, Beasiswa untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi sebesar Rp174 juta, homecare sebesar Rp20 juta, serta santunan meninggal karena sakit sebesar Rp42 juta," katanya.

Santunan yang diberikan untuk meninggal dunia hanya sebesar Rp36 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, kecelakaan kerja cacat permanen sebesar Rp30 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp8,2 juta.

Baca Juga: Heru Budi Setuju Saran DPRD DKI Jakarta Soal 4.000 Guru Honorer Diangkat Jadi Pegawai KKI Tahun Ini, Begini Katanya!

Untuk itu, ia mengimbau agar Pemprov DKI Jakara segera berkoordinasi dengan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak melanggar aturan apabila Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Hibah diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena di dalam RAB hibah nomenklatur bisa jadi berbeda. Saya mendukung kalau lihat kondisinya seperti ini. Kan jaminannya jauh lebih bagus,” imbuhnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Hary Nughroho, mendukung penuh usulan terkait petugas Ad Hoc Pilkada DKI Jakarta 2024 dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Hary mengatakan, hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang menyatakan setiap orang paling singkat enam bulan kerja di Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Sosial.

Baca Juga: BPK RI Temukan Penerima Bansos DKI Tidak Memenuhi Syarat, Heru Budi Dorong Penyingkronan DTKS dan PPPKE

"Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang didalamnya berisi, penyelenggara Pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaa," tuturnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.