Jakarta

106 Anggota DPRD DKI Periode 2024-2029 Akan Dilantik Besok, Begini Proses Hingga Kantongi SK Mendagri

Yasmina Nuha | 25 Agustus 2024, 19:52 WIB
106 Anggota DPRD DKI Periode 2024-2029 Akan Dilantik Besok, Begini Proses Hingga Kantongi SK Mendagri

AKURAT JAKARTA - Sebanyak 106 anggota DPRD Jakarta periode 2024-2029 akan dilantik, Senin (26/8/2024 besok.

Pelantikan akan dilaksanakan dalam rapat paripurna pengucapan sumpah janji di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan pengambilan sumpah janji anggota dewan yang baru.

Diketahui, SK itu bernomor 100.2.1.4-3395 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Masa Jabatan 2024-2029.

Baca Juga: Link Live Streaming Real Madrid vs Real Valladolid: Los Blancos bakal Menang atau Seri Lagi?

"SK-nya sudah kami terima pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024," ujar Augustinus di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Minggu (25/8/2024).

Augustinus mengatakan, sebelum menerima SK tersebut pihaknya harus meng-upload beberapa berkas persyaratan kepada Kemendagri.

Selain itu, ia mengatakan proses pengajuan berkas itu cukup dekat dengan agenda pelantikan dewan terbaru karena adanya sidang gugatan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah itu juga memang kejar-kejaran waktu juga karena hasil MK, sengketa pemilu itu dikeluarkan oleh MK itu di tanggal 20 Agustus," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, setelah MK menetapkan keputusan terkait sengketa itu, maka KPU RI dan Jakarta mengeluarkan keputusan ketetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.

"Kemudian KPU RI menetapkan hasil pleno nya di tanggal 22 Agustus. Lalu KPU Daerah seluruh Indonesia serentak mereka pleno di tanggal 23 Agustus 2024," jelas Augustinus.

Baca Juga: KPU DKI Pastikan Ikuti Putusan MK No 60 Soal Syarat Peserta Pilkada 2024, Partai Peroleh Suara Minimal 7,5 Persen Bisa Usung Calon Sendiri

Setelah menerima SK dari KPU DKI, pihaknya langsung memproses pengajuan SK pelantikan anggota dewan terpilih kepada Kemendagri.

"Alhamdulillah di tanggal 24 Agustus kemarin pada sore, kami sudah menerima SK yang sudah ditandatangani oleh Pak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian)," ungkapnya.

Augustinus menambahkan, nantinya proses pengucapan sumpah janji anggota dewan akan dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Dr. Artha Thehersia.

Sebagai informasi, Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengungkapkan, terdapat sengketa antar peserta Pemilu yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Siap Untuk War Tiket! Cek Harga Tiket Konser The Script Satellites World Tour 2025 di Jakarta dan Surabaya Beserta Jadwal hingga Link Beli Tiketnya

“Karena SK 1050 masih disengketakan oleh peserta Pemilu di MK. Sehingga KPU Jakarta belum bisa menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih,” kata Dody dalam keterangan resmi, Senin (19/8/2024) lalu. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.