PDIP Usulkan Dua Nama untuk Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi dan Sekda Joko Agus Setyono, Berikut Alasannya

AKURAT JAKARTA - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengusulkan dua nama untuk menjadi calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, usai jabatan Heru Budi Hartono berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Chicha Koeswoyo, pada rapat pimpinan sementara terkait penetapan usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta di Ruang Serbaguna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/9/2024).
"PDIP sepakat telah mengadakan rapat intern, ada dua nama yang kita usulkan," kata Chicha.
Chicha mengungkapkan, dua nama calon tersebut yaitu Pj Gubernur DKI Jakarta saat ini Heru Budi Hartono, serta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono.
"Iya kita juga (mengusulkan Heru Budi). Satu lagi (kita usulkan) Sekda, pak Joko Agus Setyono," ungkapnya.
Ia pun menjelaskan, alasan fraksi PDIP memilih Heru kembali karena alasan sudah tinggal beberapa bulan lagi sampai pelantikan gubernur DKI Jakarta terbaru pada Januari 2025 mendatang.
"Kalau Pak Heru ya ini kan tinggal berapa bulan lagi, ya sudah diteruskan saja. Jadi lebih efisien gitu, lebih terukur gitu," katanya.
Terkait alasan pemilihan Sekda Joko, ia tak menyebut secara lengkap. Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya mencari orang yang sudah mumpuni terkait kepimpinan Pj Gubernur DKI Jakarta sebelumnya.
"Sebenarnya kemarin kami rapat fraksi, saya pak Joko aja enggak kenal, tapi Heru ya tahu pergerakannya seperti apa. Nah untuk mengawal pilkada ini kan juga dibutuhkan orang yang memang sudah mumpuni untuk itu," katanya.
Ia juga menjelaskan, dirinya tidak mengetahui akan terdapat penambahan nama calon menjadi 3 nama meskipun rapat ditunda hingga 13 September 2024 mendatang.
"Belum tahu, nanti akan dirapatkan lagi di fraksi. Setahu saya yang kemarin mengikuti nama di fraksi bahwa dua nama itu yang keluar," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Jhonny Simanjuntak juga meminta Presiden Jokowi untuk memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Jhonny mengatakan, meski secara aturan jabatan Heru akan berakhir pada 17 Oktober mendatang, tapi pemerintah bisa saja memperpanjang masa jabatannya.
"Banyak hal yang bisa menjadi pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang jabatan Heru sebagai Pj Gubernur," kata Jhonny. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

