Jakarta

UMP Sudah Ketok Palu Naik 6,5 Persen, Kapan UMSP Jakarta 2025 Ditetapkan? Begini Jawaban Kepala Disnaker

Yasmina Nuha | 12 Desember 2024, 05:36 WIB
UMP Sudah Ketok Palu Naik 6,5 Persen, Kapan UMSP Jakarta 2025 Ditetapkan? Begini Jawaban Kepala Disnaker

AKURAT JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, pada Rabu (11/12/2024).

Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dengan demikian, total UMP setelah kenaikan menjadi Rp 5.396.761.

Namun, Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini belum memutuskan berapa besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025. Kenapa?

Baca Juga: Makin Murah! Update Simulasi Kredit Toyota Fortuner G TRD 2018 Bekas di Desember 2024, Segini Cicilannya Perbulan

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) DKI Jakarta, Hari Nugroho menjelaskan, setelah menetapkan besaran UMP tahun 2025, pihaknya menargetkan penetapan besaran UMSP tahun 2025 sebelum pergantian tahun.

Hari mengatakan, Dewan Pengupahan yang terdiri dari beberapa unsur, yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha dan akademisi/pakar, sudah melakukan pembahasan. Di mana kenaikan UMSP ini terakhir dilakukan pada tahun 2020.

"Kita sudah maraton rapat pembahasan UMSP. Alhamdulilah, sudah mengerucut. Mudah-mudahan sidang pengupahan berikutnya sudah bisa sepakat untuk angkanya,” kata Hari kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12/2024).

Dalam pelaksanaan sidang tersebut, lanjut Hari, usulan 13 sektor tertentu dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagian besar sudah diakomodir menyesuaikan dengan lima sektor Ekonomi Utama.

"Yaitu Otomotif dan Kimia, Informasi dan Komunikasi; Perdagangan Besar dan Eceran; Jasa Keuangan; Konstruksi dan Real Estate. Kelima sektor tersebut telah disetujui oleh Organisasi Pengusaha," tuturnya.

Baca Juga: Jelang Penetapan KPU dan Pelantikan, Maesyal Rasyid Harap Bisa Amanah dan Layani Seluruh Masyarakat Kabupaten Tangerang

Ia menjelaskan, apabila tercapai kesepakatan sektor tertentu antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Organisasi Pengusaha, maka selanjutnya akan dilaksanakan pembahasan mengenai karakteristik sektor tertentu dan besaran nilai UMSP pada tiap sektor.

Lebih lanjut ia menegaskan, Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan secepatnya menetapkan rekomendasi besaran UMSP kepada Pejabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi.

"Kemudian, rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta agar segera ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta," jelasnya.

Hari mengatakan, UMP dan UMSP memang harus sudah diterapkan pada 1 Januari 2025 karena aturannya seperti itu.

Baca Juga: Sudah Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Penculikan Wanita di Antapani Bandung Karena Sakit Hati dan Cemburu

Karena itu, pihaknya akan kejar terus pembahasannya melalui sidang Dewan Pengupahan.

"Mudah-mudahan secepatnya, supaya tanggal 1 Januari sudah bisa diterapkan," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.