UMP Sudah Ketok Palu Naik 6,5 Persen, Kapan UMSP Jakarta 2025 Ditetapkan? Begini Jawaban Kepala Disnaker

AKURAT JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, pada Rabu (11/12/2024).
Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dengan demikian, total UMP setelah kenaikan menjadi Rp 5.396.761.
Namun, Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini belum memutuskan berapa besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025. Kenapa?
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) DKI Jakarta, Hari Nugroho menjelaskan, setelah menetapkan besaran UMP tahun 2025, pihaknya menargetkan penetapan besaran UMSP tahun 2025 sebelum pergantian tahun.
Hari mengatakan, Dewan Pengupahan yang terdiri dari beberapa unsur, yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha dan akademisi/pakar, sudah melakukan pembahasan. Di mana kenaikan UMSP ini terakhir dilakukan pada tahun 2020.
"Kita sudah maraton rapat pembahasan UMSP. Alhamdulilah, sudah mengerucut. Mudah-mudahan sidang pengupahan berikutnya sudah bisa sepakat untuk angkanya,” kata Hari kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12/2024).
Dalam pelaksanaan sidang tersebut, lanjut Hari, usulan 13 sektor tertentu dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagian besar sudah diakomodir menyesuaikan dengan lima sektor Ekonomi Utama.
"Yaitu Otomotif dan Kimia, Informasi dan Komunikasi; Perdagangan Besar dan Eceran; Jasa Keuangan; Konstruksi dan Real Estate. Kelima sektor tersebut telah disetujui oleh Organisasi Pengusaha," tuturnya.
Ia menjelaskan, apabila tercapai kesepakatan sektor tertentu antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Organisasi Pengusaha, maka selanjutnya akan dilaksanakan pembahasan mengenai karakteristik sektor tertentu dan besaran nilai UMSP pada tiap sektor.
Lebih lanjut ia menegaskan, Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan secepatnya menetapkan rekomendasi besaran UMSP kepada Pejabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi.
"Kemudian, rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta agar segera ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta," jelasnya.
Hari mengatakan, UMP dan UMSP memang harus sudah diterapkan pada 1 Januari 2025 karena aturannya seperti itu.
Karena itu, pihaknya akan kejar terus pembahasannya melalui sidang Dewan Pengupahan.
"Mudah-mudahan secepatnya, supaya tanggal 1 Januari sudah bisa diterapkan," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



