5 Siswa SMAN 70 Pelaku Bullying Dikeluarkan dari Sekolah, Disdik DKI: Dipindah ke Tempat Lain

AKURAT JAKARTA - Sebanyak lima siswa SMAN 70 Jakarta diduga merundung atau bullying terhadap satu siswa lain dikeluarkan dari sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan bahwa kelima siswa tersebut dikenakan sanksi berupa pemindahan ke sekolah lain.
"Kemudian terhadap peserta didik yang melakukan tindakan perundungan dikenakan sanksi berupa pemindahan peserta didik ke Satuan Pendidikan lain," ujar Sarjoko dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Soal Isu PPN 12 Persen, Bahlil Pastikan BBM Tetap Stabil Sampai Tahun Depan
Ia menjelaskan, pihaknya melalui SMAN 70 Jakarta akan memberikan pendampingan psikologis terhadap peserta didik yang menjadi korban untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
Sebagai langkah preventif, SMAN 70 Jakarta akan mengadakan sosialisasi tentang anti-perundungan bagi seluruh peserta didik.
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran untuk menciptakan budaya saling menghormati di lingkungan Satuan Pendidikan," tuturnya.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung lingkungan pendidikan yang bebas kekerasan, diskriminasi, dan perundungan.
"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan aktif dalam menciptakan suasana Satuan Pendidikan yang bebas perundungan," katanya.
"Pencegahan dan penanganan perundungan membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk peserta didik, pendidik, orang tua, dan masyarakat," imbuhnya.
Selain itu, ia pun mengapresiasi langkah cepat dan responsif Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SMAN 70 Jakarta dalam menangani kasus perundungan yang melibatkan peserta didiknya.
Ia mengatakan, penanganan yang dilakukan menunjukkan komitmen kuat Satuan Pendidikan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi seluruh peserta didik.
"Hal ini adalah wujud nyata kebijakan kami untuk mengedepankan nilai-nilai kedisiplinan dan perlindungan terhadap hak-hak anak," tuturnya.
Sebagai bagian dari penanganan kasus ini, TPPK SMAN 70 Jakarta juga telah melakukan investigasi menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Pihak yang terlibat seperti Polres Jakarta Selatan, Inspektorat DKI Jakarta, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan para orang tua peserta didik yang terlibat.
"TPPK juga memastikan bahwa proses penanganan ini dilakukan secara adil, transparan, dan mendidik," tukasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





