Jakarta

5 Siswa SMAN 70 Pelaku Bullying Dikeluarkan dari Sekolah, Disdik DKI: Dipindah ke Tempat Lain

Yasmina Nuha | 20 Desember 2024, 21:32 WIB
5 Siswa SMAN 70 Pelaku Bullying  Dikeluarkan dari Sekolah,  Disdik DKI: Dipindah ke Tempat Lain

AKURAT JAKARTA - Sebanyak lima siswa SMAN 70 Jakarta diduga merundung atau bullying terhadap satu siswa lain dikeluarkan dari sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan bahwa kelima siswa tersebut dikenakan sanksi berupa pemindahan ke sekolah lain.

"Kemudian terhadap peserta didik yang melakukan tindakan perundungan dikenakan sanksi berupa pemindahan peserta didik ke Satuan Pendidikan lain," ujar Sarjoko dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga: Soal Isu PPN 12 Persen, Bahlil Pastikan BBM Tetap Stabil Sampai Tahun Depan

Ia menjelaskan, pihaknya melalui SMAN 70 Jakarta akan memberikan pendampingan psikologis terhadap peserta didik yang menjadi korban untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Sebagai langkah preventif, SMAN 70 Jakarta akan mengadakan sosialisasi tentang anti-perundungan bagi seluruh peserta didik.

"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran untuk menciptakan budaya saling menghormati di lingkungan Satuan Pendidikan," tuturnya.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung lingkungan pendidikan yang bebas kekerasan, diskriminasi, dan perundungan.

"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan aktif dalam menciptakan suasana Satuan Pendidikan yang bebas perundungan," katanya.

Baca Juga: Dua Bidan di Yogyakarta Terlibat Aksi Perdagangan Bayi, Polisi Ungkap Setidaknya Ada 66 Bayi yang Sudah Terjual

"Pencegahan dan penanganan perundungan membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk peserta didik, pendidik, orang tua, dan masyarakat," imbuhnya.

Selain itu, ia pun mengapresiasi langkah cepat dan responsif Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SMAN 70 Jakarta dalam menangani kasus perundungan yang melibatkan peserta didiknya.

Ia mengatakan, penanganan yang dilakukan menunjukkan komitmen kuat Satuan Pendidikan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi seluruh peserta didik.

"Hal ini adalah wujud nyata kebijakan kami untuk mengedepankan nilai-nilai kedisiplinan dan perlindungan terhadap hak-hak anak," tuturnya.

Sebagai bagian dari penanganan kasus ini, TPPK SMAN 70 Jakarta juga telah melakukan investigasi menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Pramono-Rano Bakal Rangkul KIM Plus, Pengamat Nilai Tidak Ada Oposisi dalam Pemerintahan di Jakarta Kedepan

Pihak yang terlibat seperti Polres Jakarta Selatan, Inspektorat DKI Jakarta, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan para orang tua peserta didik yang terlibat.

"TPPK juga memastikan bahwa proses penanganan ini dilakukan secara adil, transparan, dan mendidik," tukasnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.