Jakarta

Dua Bidan di Yogyakarta Terlibat Aksi Perdagangan Bayi, Polisi Ungkap Setidaknya Ada 66 Bayi yang Sudah Terjual

Titania Isnaenin | 20 Desember 2024, 20:17 WIB
Dua Bidan di Yogyakarta Terlibat Aksi Perdagangan Bayi, Polisi Ungkap Setidaknya Ada 66 Bayi yang Sudah Terjual

AKURAT JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah memantau kasus perdagangan bayi yang melibatkan dua bidan dari Rumah Bersalin Sarbini Dewi, Tegalrejo, Yogyakarta.

Dalam keterangannya, Arifah menjelaskan bahwa kasus ini akan ditangani langsung oleh kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat kabupaten/kota.

Sebab katanya, hal seperti ini baiknya dapat diselesaikan dengan segera dengan melibatkan berbagai pihak untuk mencegah adanya perdagangan bayi oleh oknum tenaga kesehatan.

Utamanya adalah terkait perizinan rumah bersalin yang dapat diperketat.

"Ya mungkin nanti dari pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perizinan ya pasti dengan instansi tertentu gitu," katanya saat kunjungan ke Jogja pada Jumat (13/12).

Baca Juga: Lee Jung Jae Kembali Mainkan Drama Korea Squid Game Season 2: Seong Gi Hun Siap Gabung Anggota VIP?

Kasus perdagangan 66 bayi di Jogja itu sebelumnya terungkap setelah Kepolisian DIY menangkap dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77).

Keduanya diduga terlibat dalam praktik adopsi ilegal sejak tahun 2010.

Menurut keterangan kepolisian, setidaknya mereka telah berhasil menjual sekitar 66 bayi dalam 14 tahun terakhir yang dimulai sejak tahun 2010.

Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi pun menjelaskan cara kedua pelaku melakukan transaksi jual beli bayi.

Katanya, mereka memanfaatkan rumah bersalin untuk menjual bayi-bayi yang mereka rawat kepada calon orangtua melalui proses adopsi ilegal.

Baca Juga: Siap-siap, Tahun Depan Transaksi Elektronik Bakal Kena PPN 12 Persen

"Rumah sakit atau tempat praktek mereka ini sudah tersebar informasi bahwa rumah sakit tersebut menerima dan merawat bayi. Apabila ada pasangan (suami-istri) yang tidak mau atau tidak mampu merawat bayinya, mendatangilah tempat praktik mereka ini lalu dititipkan anaknya kemudian dirawat," ujar Endriadi.

Penyidik juga menemukan bahwa pengadopsi bayi-bayi tersebut berasal dari berbagai daerah, termasuk Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua.

Yang kemudian ia menjual bayi-bayi tersebut dengan harga yang bervariasi.

Untuk bayi perempuan, JE dan DM akan menjual seharga Rp55 juta.

Sementara bayi jenis kelamin laki-laki bisa mencapai Rp60 juta sampai Rp65 juta, bahkan tertinggi Rp85 juta.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Chika 'Papi Chulo' Dilaporkan ke Polisi Usai Serang Wanita Sampai Patah Tulang

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa orangtua kandung yang menyerahkan bayi mereka kepada kedua pelaku memang mengetahui niat untuk menjual anak mereka, dengan JE dan DM bertindak sebagai perantara.

Hal tersebut dikarenakan modus operandi yang dijalankan para pelaku adalah dengan melibatkan bayi yang lahir di luar nikah.

Atas kasus tersebut, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp300 juta sesuai dengan Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang Perlindungan Anak.

Hingga kini, polisi terus mendalami kasus perdagangan bayi tersebut untuk mengungkap lebih banyak terhadap pihak-pihak yang terlibat. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.