Jakarta

Soal Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai QRIS, Pj Gubernur Teguh: Masih Penataan dan Perlu Sosialisasi

Yasmina Nuha | 12 Februari 2025, 17:52 WIB
Soal Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai QRIS, Pj Gubernur Teguh: Masih Penataan dan Perlu Sosialisasi

AKURAT JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menanggapi wacana penggunaan QRIS dalam pembelian Gas LPG 3 kg di Jakarta.

Teguh menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta masih melakukan penataan terkait dengan kebijakan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga perlu melakukan sosialisasi kepada publik terlebih dahulu, sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Para MAY Merapat! Park Jihoon Akan Gelar Winter Fan Meeting di Jakarta pada April 2025, Penjualan Tiket Dimulai Hari Ini, Segini Harganya

"Untuk penataan ini kan tidak bisa langsung seketika, kita perlu lakukan sosialisasi, kita perlu lakukan edukasi, kemudian sistemnya harus pas juga, bener gitu loh," ujar Teguh di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2025).

Ia pun menegaskan bahwa kebijakan ini tidak serta-merta langsung diberlakukan. Perlu adanya tahapan-tahapan dalam memberlakukan kebijakan ini.

"Jadi tidak selalu jangan sampai kemudian kebijakan seakan-akan, langsung instan seperti mengembalikan telapak tangan," katanya.

Sementara Plt Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menambahkan bahwa rencana sistem QRIS kini masih dikaji.

"Kajian kita secara holistik, kita mencoba kira-kira yang paling gampang di masyarakat dan pengawasan kita lebih baik lagi tentu itu yang akan kita pakai. Salah satunya yang sekarang ini kira-kira kalau pakai QRIS, penjualannya tentu lebih mudah ditelusuri," ujar Eli.

Baca Juga: Tinjau Pelaksanaan MBG di SDN 01 Cipulir dan SPPF Seskoal, Ketua DPRD DKI Khoirudin Harap Pemprov DKI Tambah SPPG

Ia menyebut, sistem QR code di Jakarta sudah diterapkan pada aplikasi Jakpreneur dengan kode khusus yang dimiliki masing-masing pelaku UMKM binaan.

Pihaknya, lanjut Eli, saat ini sedang mengkaji modifikasi sistem pembayaran dalam aplikasi Jakpreneur untuk diterapkan di pembelian gas 3 kg.

"Sekarang ini kalau dari Jakprenuer sudah berjalan. Kita hanya pengin kira-kira bisa tidak, ya, dimodifikasi dari QRIS-nya Jakpreneur. Tapi tidak semudah itu, butuh sosialisasi, dan butuh (sistem) yang paling mudah dimanfaatkan," tukasnya.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta berencana memberlakukan aturan ketat pembelian Gas LPG 3 Kg.

Warga ber-KTP luar Jakarta dilarang membeli gas LPG 3 kg di pengecer atau pangkalan gas wilayah Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi), Hari Nugroho, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/2/2025).

Hari mengatakan, nantinya alokasi subsidi Gas LPG 3 kg di pangkalan dan pengecer di Jakarta harus memiliki KTP domisili Jakarta dan merupakan warga miskin.

Baca Juga: Prediksi Skor Everton vs Liverpool di Premier League, 13 Februari 2025: Derby Merseyside Terakhir di Goodison Park

"Nah sekarang alokasi DKI ya orang DKI yang nerima. Siapa DKI ya? Ya orang miskin. Orang miskin itu siapa? Ya rumah tangga yang desil 1, desil 2, sampai berapa tadi itu," ujar Hari.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.