Fakta Besaran THR Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan yang Diungkapkan Presiden Prabowo Subianto

AKURAT JAKARTA - Fakta Besaran THR Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan yang Diungkapkan Presiden Prabowo Subianto
Pemerintah Indonesia resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025). PP 11/2025 ini tentang pemberian THR dan gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, Hakim, dan pensiunan pegawai pemerintah.
Presiden Prabowo Subiabto mengatakan, total ASN menerima THR dan gaji ke-13 mencapai 9,4 pemerima.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan THR Pensiunan PNS Bisa Dipercepat, Cek Infonya di Sini
ASN yang menerimanya, yakni PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan pegawai pemerintah.
"THR dan gaji ke-13 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah. Dengan total mencapai 9,4 juta penerima," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Presiden Prabowo menjelaskan, besaran pemberian THR dan gaji ke-13 ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kerja.
Baca Juga: ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Pramono Akan Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar
Pemerintah memastikan, memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen.
"ASN daerah akan diberikan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," ucap Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo menjelaskan, THR untuk ASN dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025. Yakni, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025.
Baca Juga: Masih Buka Buruan Daftar Mudik Gratis 2025, Nih Daftar Lengkap 25 Link Pendaftaran
Teruntuk gaji ke-13 ASN, kata Presiden Prabowo, dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.
"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama liburan Lebaran," ujar Prabowo. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






