Jakarta

Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!

Laode Akbar | 2 November 2026, 11:13 WIB
Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
Ilustrasi - Pencairan KJMU tahap II 2026 diundur. (www.jakarta.go.id)

AKURAT JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta secara resmi menyampaikan permohonan maaf terkait adanya perubahan waktu pencairan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026.

Bantuan yang sangat dinantikan oleh kalangan mahasiswa ini awalnya dijadwalkan cair pada 30 Oktober 2026. Namun, kemudian mundur menjadi 6 November 2026.

"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) atas perubahan waktu pencairan bantuan Tahap II Tahun 2026," tulis pihak Disdik Jakarta melalui unggahan di akun Instagram resminya, Senin (2/11/2026).

Baca Juga: Asyik! Kemenhub Gelar Mudik Gratis Nataru 2026/2027: Cek Jadwal, Rute dan Cara Daftarnya di Sini

Alasan Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur

Mundurnya jadwal pencairan dana KJMU disebabkan oleh adanya proses verifikasi lanjutan yang memerlukan waktu tambahan. Langkah krusial ini dilakukan untuk memeriksa kembali data seluruh penerima manfaat secara detail.

Proses verifikasi tersebut juga mencakup penyesuaian variabel khas daerah agar selaras dengan ketentuan terbaru. Regulasi ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

"Ini adalah upaya kami dalam memastikan penerima KJMU betul-betul tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjut pernyataan resmi Disdik DKI.

Baca Juga: Persiapan Nataru 2026/2027: Kemenhub Siapkan Tiket Gratis hingga Uji Kelaiklautan 2.140 Kapal

Target Jadwal Pencairan Terbaru dan Koordinasi Kampus

Meski mengalami penundaan, para mahasiswa penerima manfaat tidak perlu panik.

Disdik DKI Jakarta menargetkan dana bantuan pendidikan KJMU Tahap II Tahun 2026 akan segera dicairkan pada 6 November 2026 mendatang.

Selain itu, demi memastikan proses perkuliahan mahasiswa penerima KJMU lanjutan tidak terganggu, Disdik DKI Jakarta bergerak cepat melakukan langkah koordinasi yang intensif dengan berbagai perguruan tinggi.

Langkah ini diambil agar mahasiswa tidak mengalami kendala administratif di kampus mereka masing-masing selama masa tunggu.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Perguruan Tinggi agar penerima lanjutan tidak terkendala dalam administrasi Perguruan Tinggi," tegas Disdik DKI.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.