Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah

AKURAT JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum PT AIA Financial untuk membayar ganti kerugian materiil dengan total mencapai lebih dari Rp15,3 miliar kepada dua nasabahnya.
Putusan atas Perkara Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel yang dibacakan pada 23 Oktober 2026 tersebut menyatakan perusahaan asuransi tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan data pribadi nasabah tanpa izin untuk penerbitan polis.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian dan menetapkan seluruh polis yang diterbitkan oleh PT AIA Financial atas nama Penggugat I dan Penggugat II batal demi hukum.
Baca Juga: Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja Cair November-Desember 2026, Ini Syarat Lengkapnya
Selain itu, pengadilan juga menetapkan bahwa seluruh transaksi pendebetan yang dilakukan oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk dari rekening milik kedua penggugat dinyatakan batal demi hukum.
Atas perbuatan tersebut, PT AIA Financial dihukum membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat I sebesar Rp15.033.317.500 dan kepada Penggugat II sebesar Rp350.628.400.
Perusahaan asuransi itu juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp385.000. Sementara gugatan selain dan selebihnya ditolak oleh majelis hakim.
Kasus ini bermula dari penemuan 83 polis asuransi yang terbit tanpa sepengetahuan para nasabah, terdiri dari 58 polis atas nama Penggugat I dan 25 polis atas nama Penggugat II.
Selain penerbitan polis tanpa persetujuan, ditemukan pula 181 transaksi pendebetan rekening ilegal pada rekening Penggugat I dan 8 transaksi pada rekening Penggugat II.
Perkara yang melibatkan produk bancassurance ini telah berproses sejak akhir 2025 setelah upaya negosiasi dan tiga kali somasi tidak membuahkan kesepakatan.
Nasabah menemukan adanya pemalsuan data, pemalsuan tanda tangan pada dokumen Surat Pengajuan Asuransi Jiwa, hingga pendebetan otomatis tanpa izin yang menimbulkan kerugian finansial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Frosinone vs Torino di Serie A, 1 November 2026: Mampukah Canarini Lanjutkan Tren Impresif?
- 3Prediksi Skor Ajax vs AZ Alkmaar di Eredivisie, 1 November 2026: Misi De Godenzonen Pertahankan Posisi Kedua
- 4Prediksi Skor Paris FC vs AS Monaco di Ligue 1, 1 November 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman bagi Tim Tamu
- 5Prediksi Skor Schalke 04 vs RB Leipzig di Bundesliga, 31 Oktober 2026: Misi Sulit Royal Blues Menghentikan Dominasi Die Roten Bullen
- 6Prediksi Skor Lyon vs Angers di Ligue 1, 1 November 2026: Misi Les Gones Mengakhiri Tren Negatif
- 7Prediksi Skor Union Berlin vs FC Koln di Bundesliga, 1 November 2026: Misi Balas Dendam Die Eisernen di Alten Forsterei
- 8Prediksi Skor Augsburg vs Freiburg di Bundesliga, Sabtu 31 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Hentikan Tren Negatif?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

