Jakarta

Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah

M Rahman Akurat | 1 November 2026, 18:55 WIB
Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
PN Jaksel menghukum Asuransi AIA atau PT AIA Financial bayar Rp 15 miliar kepada 2 nasabah karena terbukti terbitkan polis tanpa izin.

AKURAT JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum PT AIA Financial untuk membayar ganti kerugian materiil dengan total mencapai lebih dari Rp15,3 miliar kepada dua nasabahnya.

Putusan atas Perkara Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel yang dibacakan pada 23 Oktober 2026 tersebut menyatakan perusahaan asuransi tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan data pribadi nasabah tanpa izin untuk penerbitan polis.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian dan menetapkan seluruh polis yang diterbitkan oleh PT AIA Financial atas nama Penggugat I dan Penggugat II batal demi hukum.

Baca Juga: Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja Cair November-Desember 2026, Ini Syarat Lengkapnya

Selain itu, pengadilan juga menetapkan bahwa seluruh transaksi pendebetan yang dilakukan oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk dari rekening milik kedua penggugat dinyatakan batal demi hukum.

Atas perbuatan tersebut, PT AIA Financial dihukum membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat I sebesar Rp15.033.317.500 dan kepada Penggugat II sebesar Rp350.628.400.

Perusahaan asuransi itu juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp385.000. Sementara gugatan selain dan selebihnya ditolak oleh majelis hakim.

Kasus ini bermula dari penemuan 83 polis asuransi yang terbit tanpa sepengetahuan para nasabah, terdiri dari 58 polis atas nama Penggugat I dan 25 polis atas nama Penggugat II.

Selain penerbitan polis tanpa persetujuan, ditemukan pula 181 transaksi pendebetan rekening ilegal pada rekening Penggugat I dan 8 transaksi pada rekening Penggugat II.

Perkara yang melibatkan produk bancassurance ini telah berproses sejak akhir 2025 setelah upaya negosiasi dan tiga kali somasi tidak membuahkan kesepakatan.

Baca Juga: Legislator Golkar Basri Baco Usul Tambah Kategori Benyamin Sueb Award: Ajang Kompetisi Antar Kelurahan di Jakarta

Nasabah menemukan adanya pemalsuan data, pemalsuan tanda tangan pada dokumen Surat Pengajuan Asuransi Jiwa, hingga pendebetan otomatis tanpa izin yang menimbulkan kerugian finansial.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.