Jakarta

Bongkar Paksa Tenda Pengunjuk Rasa Tolak RUU TNI di Depan DPR, Satpol PP DKI Minta Maaf Atas Kegaduhan yang Terjadi

Yasmina Nuha | 10 April 2025, 13:37 WIB
Bongkar Paksa Tenda Pengunjuk Rasa Tolak RUU TNI di Depan DPR, Satpol PP DKI Minta Maaf Atas Kegaduhan yang Terjadi

AKURAT JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terlibat kegaduhan dengan pengunjuk rasa tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di depan Gedung DPR/MPR RI pada Rabu (9/4/2025) sore.

Terlihat dalam foto yang diunggah melalui akun X @barengwarga, terdapat pasukan Satpol PP DKI Jakarta yang berusaha membongkar paksa tenda para aksi demonstran yang sedang berkemah.

"Mohon doa dan dukungan Warga sekalian ya, saat ini ada upaya pembubaran dan penggusuran aksi oleh Satpol PP Pemprov @DKIJakarta. Bukti kalo emang pemerintah nggak mau dengerin suara kita, mau pake cara apapun juga," tulis akun X @barengwarga dalam captionnya.

Baca Juga: Prediksi Skor Lyon vs Manchester United di UEL, 11 April 2025: Ujian Berat Setan Merah di Groupama Stadium

Menanggapi hal tersebut, pihak Satpol PP DKI Jakarta pun akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi pada aksi demonstrasi tersebut.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan pihaknya akan mengedepankan pendekatan dialogis dalam menangani aksi demonstrasi di masa mendatang.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi dalam aksi di DPR pada Rabu sore. Kami akan lebih mengedepankan dialog untuk menangani situasi serupa," ujar Satriadi dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Ia menjelaskan, tenda-tenda telah didirikan oleh para peserta aksi sejak Selasa (8/4/2025). Petugas telah beberapa kali memberikan imbauan agar mereka tidak mendirikan tenda di atas trotoar karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum.

"Satpol PP tidak pernah melarang kegiatan unjuk rasa. Aksi tetap berjalan dengan pengawalan aparat, dan masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi secara damai," katanya.

Satriadi menambahkan, langkah yang dilakukan Satpol PP bersama aparat kepolisian merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan trotoar untuk kepentingan selain fungsi utamanya sebagai jalur pejalan kaki.

"Banyak warga mengeluhkan kondisi trotoar yang terhalangi, sehingga pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan. Ini tentu membahayakan keselamatan," tuturnya.

Baca Juga: Siap-siap! Pemprov DKI Bakal Rekrut 1.652 Petugas PPSU, Syaratnya Gampang Banget: Cuma Bisa Baca Tulis dan Punya KTP Jakarta

Ia menyampaikan, apa yang dilakukan Satpol PP bukan bentuk pembubaran aksi massa, melainkan upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi hak para pengguna jalan lainnya.

"Kami menghormati kegiatan penyampaian aspirasi, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan hak dan kenyamanan masyarakat, khususnya para pengguna trotoar," pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat membubarkan warga yang berkemah di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR RI.

Diketahui, para demonstran tersebut berkemah sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-Undang atau UU TNI.

Aksi damai tersebut dituduh sebagai aksi bayaran sehingga warga yang melakukan aspirasi dibubarkan paksa. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.