Jakarta

Wagub Rano Janji Bakal ke Kantor Naik Transportasi Umum Seminggu 3 Kali, Katanya Atas Saran Menteri Kesehatan, Jalan Kakinya Itu Olahraga

Yasmina Nuha | 1 Mei 2025, 14:30 WIB
Wagub Rano Janji Bakal ke Kantor Naik Transportasi Umum Seminggu 3 Kali, Katanya Atas Saran Menteri Kesehatan, Jalan Kakinya Itu Olahraga

AKURAT JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, berkomitmen akan naik transportasi umum untuk berangkat kerja sebanyak 3 kali dalam seminggu.

Hal ini dilakukannya merespon kebijakan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta wajib naik transportasi umum setiap Rabu.

"Jadi kayaknya seminggu tiga kali saya akan ke kantor naik ini (transportasi umum)," ujar Rano kepada wartawan saat pulang kerja naik MRT, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Punya Mobil ini Bakal Untung! Toyota Vios G TRD Sportivo Bensin MT 2015 Bekas Cuma Rp10 Juta, Harga Murah Kondisi Siap Pakai

Ia mengatakan, hal tersebut ingin dilakukannya lantaran terdapat saran dari Menteri Kesehatan untuk menaiki transportasi umum sebanyak 3 kali agar sekaligus olahraga jalan kaki.

"Kayaknya minimal, bener deh. Bagus juga. Memang Menteri Kesehatan bilang, kalau bisa seminggu tiga kali Bbang naik ini. Karena jalan kakinya itu olahraganya," tuturnya.

Sebelumnya, kata Rano, ia juga sering berolahraga jalan kaki setiap pagi. Namun, karna harus bekerja, dirinya tidak sempat untuk berolahraga pagi.

"Saya memang di rumah itu setiap hari pagi itu minimal setengah jam saya jalan kaki keliling komplek, tapi karena kerja jadi ya nggak sempet olahraga," katanya.

Mantan Anggota DPR itu mengatakan, dirinya sudah terbiasa untuk naik transportasi umum karena sebetulnya dari kemarin dirinya setiap Senin kalau ke Balai Kota pasti naik transportasi umum.

"Karena saya tinggal di Lebak Bulus naik dari Lebak Bulus MRT turun di HI lalu pindah ke Transjakarta turun di balai kota nggak lebih dari 40 menit malah lebih enak lebih aman," ucapnya.

Ia pun merasa sangat senang untuk menaiki transportasi umum. Sebab, dirinya bisa bertemu dengan masyarakat untuk saling mengobrol dan menyapa.

"Sebetulnya hype kerjanya justru lebih berasa loh. Dan ketemu masyarakat kita bisa ngobrol kita bisa tahu masukan-masukan apa yang mesti kita koreksi jadi kita bisa perbaiki itu aja sudah," tukasnya.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh 1 Mei, Ribuan Driver Ojol Turun ke Jalan Tolak Grab Hemat, Unjukrasa Meluas dari Jakarta hingga Makassar

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu, dimulai hari ini (30/4/2025).

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Tujuannya adalah untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.