Jakarta

Terkait Normalisasi Kali Ciliwung, Gubernur Pramono Akui Bakal Lakukan Penggusuran, Tapi Akan Ada Pendekatan ke Warga Terlebih Dahulu

Yasmina Nuha | 5 Mei 2025, 14:59 WIB
Terkait Normalisasi Kali Ciliwung, Gubernur Pramono Akui Bakal Lakukan Penggusuran, Tapi Akan Ada Pendekatan ke Warga Terlebih Dahulu

AKURAT JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan bahwa normalisasi Kali Ciliwung oleh pihaknya tidak akan bisa dilakukan tanpa adanya penggusuran.

Namun, Pram, sapaan akrabnya itu juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendekatan terlebih dahulu kepada masyarakat setempat dalam pembebasan lahan ini.

"Kami tentunya akan secara serius untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat. Karena gak mungkin tidak dipindahkan," ujar Pramono kepada wartawan, dikutip Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Gubernur Pramono Umumkan Lokasi Lahan yang Akan Dibebaskan untuk Normalisasi Kali Ciliwung, Bakal Berlaku Selama 3 Tahun, di Mana Saja?

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggusuran dalam normalisasi Kali Ciliwung ini sudah pernah dilakukan pada pemerintahan era Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Memang dulu sudah ada yang dipindahkan, di era Pak Ahok kembali lagi. Nah yang seperti-seperti itu kan sudah pernah mendapatkan ganti rugi," katanya.

Ia pun menegaskan, pihaknya akan memprioritaskan untuk berdiskusi bersama warga terkait dengan penggusuran dalam normalisasi Kali Ciliwung ini.

"Kita akan duduk bersama, prinsipnya adalah bukan kemudian melakukan penggusuran, tetapi apapun ini kan untuk kepentingan publik," katanya.

Selain itu, ia juga mengatakan pihaknya sudah melakukan penetapan lokasi (penlok) normalisasi Kali Ciliwung yang segera dikeluarkan mulai bulan Juni 2025.

Baca Juga: SUV Stylish, Cicilan Bersahabat! Honda BRV E Prestige 2017 Bekas, DP Rp14 Juta, Simulasi Kreditnya Segini!

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengumumkan penetapan lokasi (Penlok) pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Cililitan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 344 Tahun 2025.

"Menetapkan, Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur," kata Pramono dalam putusan Kepgub, dikutip pada Senin (5/5/2025).

Dalam Kepgub tersebut, Pramono menetapkan area seluas kurang lebih 67.270 meter persegi (M2) sebagai lahan yang akan dibebaskan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Juga: Fraksi Golkar: Calon Wali Kota di Jakarta Harus Mampu Selesaikan Persoalan Strategis secara Efektif dan Berkelanjutan

"Penlok ini berlaku selama 3 tahun dan berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 25 April 2025," ungkap Pramono. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.