Terkait Normalisasi Kali Ciliwung, Gubernur Pramono Akui Bakal Lakukan Penggusuran, Tapi Akan Ada Pendekatan ke Warga Terlebih Dahulu

AKURAT JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan bahwa normalisasi Kali Ciliwung oleh pihaknya tidak akan bisa dilakukan tanpa adanya penggusuran.
Namun, Pram, sapaan akrabnya itu juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendekatan terlebih dahulu kepada masyarakat setempat dalam pembebasan lahan ini.
"Kami tentunya akan secara serius untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat. Karena gak mungkin tidak dipindahkan," ujar Pramono kepada wartawan, dikutip Senin (5/5/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggusuran dalam normalisasi Kali Ciliwung ini sudah pernah dilakukan pada pemerintahan era Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Memang dulu sudah ada yang dipindahkan, di era Pak Ahok kembali lagi. Nah yang seperti-seperti itu kan sudah pernah mendapatkan ganti rugi," katanya.
Ia pun menegaskan, pihaknya akan memprioritaskan untuk berdiskusi bersama warga terkait dengan penggusuran dalam normalisasi Kali Ciliwung ini.
"Kita akan duduk bersama, prinsipnya adalah bukan kemudian melakukan penggusuran, tetapi apapun ini kan untuk kepentingan publik," katanya.
Selain itu, ia juga mengatakan pihaknya sudah melakukan penetapan lokasi (penlok) normalisasi Kali Ciliwung yang segera dikeluarkan mulai bulan Juni 2025.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengumumkan penetapan lokasi (Penlok) pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Cililitan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 344 Tahun 2025.
"Menetapkan, Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur," kata Pramono dalam putusan Kepgub, dikutip pada Senin (5/5/2025).
Dalam Kepgub tersebut, Pramono menetapkan area seluas kurang lebih 67.270 meter persegi (M2) sebagai lahan yang akan dibebaskan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Penlok ini berlaku selama 3 tahun dan berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 25 April 2025," ungkap Pramono. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


