Jakarta

Simak! Berikut Syarat dan Aturan Baru Bagi Pendatang yang Ingin Menetap Lama di Jakarta

Yasmina Nuha | 7 Mei 2025, 19:53 WIB
Simak! Berikut Syarat dan Aturan Baru Bagi Pendatang yang Ingin Menetap Lama di Jakarta

AKURAT JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta, Budi Awaludin, mengungkapkan aturan terbaru bagi warga yang ingin menetap lama di Jakarta.

Budi menjelaskan, bagi mereka yang berencana untuk tinggal permanen, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar proses administrasi kependudukan tetap tertib.

"Kalau memang mereka mau menetap lama, ya harus pindah, kan? Nggak ada masalah. Yang penting, harus ada jaminan tempat tinggal," ujar Budi di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Viral! 25 Ruas Jalan di Jakarta Bakal Terapkan ERP, Begini Penjelasan Dishub DKI

Selain jaminan tempat tinggal, Budi juga menekankan pentingnya membawa surat SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) dari daerah asal.

"Yang kedua harus bawa surat SKPWNI dari daerah. Kalau memang sudah lengkap, silahkan," jelas Budi.

Namun, jika warga enggan untuk pindah secara permanen, Budi menyarankan mereka untuk memilih alternatif lain, seperti melapor sebagai penduduk non-permanen.

Baca Juga: Legislator Golkar Minta Pemprov Jakarta Sediakan Ruang Laktasi di Semua Taman dan Ruang Terbuka Lainnya

"Kalau nggak mau pindah, bisa lapor sebagai penduduk non-permanen. Atau ya numpang KTP di rumah Pak RT, lebih baik seperti itu," jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti masalah pengajuan KTP yang semakin meningkat, dengan satu alamat bisa digunakan hingga 10 Kepala Keluarga (KK).

Menurutnya, pengaturan terkait hal itu memang perlu diatur dengan lebih ketat di masa depan melalui peraturan daerah (Perda) yang sedang disusun.

"Kita sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pendudukan untuk mengatur hal ini, agar semuanya bisa tertib," katanya.

Ke depan, kata Budi, pemerintah DKI Jakarta berencana memperketat aturan tentang alamat kependudukan, termasuk soal banyaknya KK yang tinggal dalam satu rumah kecil.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa selama prosedur administrasi dilaksanakan dengan benar, tinggal di Jakarta tidak akan menjadi masalah. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y