Legislator Golkar Andri Santosa Minta SKPD Evaluasi Kebijakan Pembatasan Akses Dewan saat Perjuangkan Aspirasi Rakyat

AKURAT JAKARTA - Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa menyesalkan sikap beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dianggap membatasi akses anggota dewan atas nama koordinasi dengan ketua komisi dalam memperjuangkan aspirasi dari konstituen (masyarakat).
Hal tersebut disampaikan Andri menanggapi adanya kebijakan pembatasan dari pimpinan komisi dan pimpinan DPRD DKI yang mulai diterapkan pada periode 2024-2029.
Ia meminta praktik pengambilan keputusan yang hanya ditentukan oleh pimpinan komisi dikaji dan dievaluasi karena cukup mengganggu kinerja anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat.
"Saya beberapa waktu lalu mendapatkan jawaban dari Sudispora Jakarta Barat bahwa pengajuan warga untuk alat olahraga yang diajukan belum bisa dipenuhi karena harus mendahulukan yang dari Komisi E karena Suku Dinas terkait secara tupoksi ada dibawah Komisi E," ujar Andri di Gedung DPRD Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Andri mengatakan harusnya SKPD tidak boleh bersikap seperti itu. Sebab, anggota dewan punya hak yang sama, baik itu permintaan dari Komisi A, Komisi B, Komisi C, Komisi D, dan Komisi E, harus diperlakukan sama.
"Semua pengajuan tetap harus sesuai aturan administrasi, yakni pengajuan dari RT/RW, atau organisasi setempat, harus ada suratnya, intinya adalah harus tertib administratif dan lengkap," katanya.
Baca Juga: Apapun Hasil Revisi UU Pemilu, Golkar DKI Jakarta Sudah Mempersiapkan Diri
Anggota Komisi B DPRD DKI itu mengatakan, anggota dewan dipilih oleh rakyat dan harus menjalankan amanah, bukan dibatasi oleh struktur internal komisi. Mereka turun ke dapilnya dan menemukan permasalahan, permintaan dari rakyat.
"Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi itu untuk memimpin jalannya rapat, dalam pengambilan keputusan tetap kolektif kolegial," jelasnya.
Untuk itu, Andri berharap agar kebijakan pembatasan ini harus dievaluasi agar aspirasi dari rakyat dapat tersampaikan dengan baik.
"Jadi saya minta kebijakan pembatasan aspirasi rakyat berdasar komisi harus dievaluasi. Rakyat cuma minta dan ingin diperhatikan misalkan aspirasinya itu minta KJP dibantu, BPJS dibantu, dan penanganan banjir serta sampah diselesaikan," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 2Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 3Prediksi Skor Newcastle United vs Hull City di Premier League, 19 September 2026: Misi The Magpies Bangkit dari Kekalahan Telak
- 4Prediksi Skor Stuttgart vs Borussia Dortmund di Bundesliga, 19 September 2026: Bisakah Die Roten Hentikan Laju BVB?
- 5Prediksi Skor Celta Vigo vs Racing Santander di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Celestes Raih Kemenangan Perdana?
- 6Prediksi Skor Venezia vs Lazio di Serie A, 20 September 2026: Mampukah Biancocelesti Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Deportivo Alaves di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Leones Balas Kekalahan Musim Lalu?
- 8Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Ligue 1, 20 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Belum Terkalahkan
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




