Jakarta

Legislator Golkar Andri Santosa Minta SKPD Evaluasi Kebijakan Pembatasan Akses Dewan saat Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Yasmina Nuha | 20 Mei 2025, 20:26 WIB
Legislator Golkar Andri Santosa Minta SKPD Evaluasi Kebijakan Pembatasan Akses Dewan saat Perjuangkan Aspirasi Rakyat

AKURAT JAKARTA - Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa menyesalkan sikap beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dianggap membatasi akses anggota dewan atas nama koordinasi dengan ketua komisi dalam memperjuangkan aspirasi dari konstituen (masyarakat).

Hal tersebut disampaikan Andri menanggapi adanya kebijakan pembatasan dari pimpinan komisi dan pimpinan DPRD DKI yang mulai diterapkan pada periode 2024-2029.

Ia meminta praktik pengambilan keputusan yang hanya ditentukan oleh pimpinan komisi dikaji dan dievaluasi karena cukup mengganggu kinerja anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Bahas RKPD 2026 dan RKPD Perubahan 2025, Wakil Ketua Komisi A dari Golkar Alia Laksono Minta Prioritaskan Efesien Anggaran

"Saya beberapa waktu lalu mendapatkan jawaban dari Sudispora Jakarta Barat bahwa pengajuan warga untuk alat olahraga yang diajukan belum bisa dipenuhi karena harus mendahulukan yang dari Komisi E karena Suku Dinas terkait secara tupoksi ada dibawah Komisi E," ujar Andri di Gedung DPRD Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Andri mengatakan harusnya SKPD tidak boleh bersikap seperti itu. Sebab, anggota dewan punya hak yang sama, baik itu permintaan dari Komisi A, Komisi B, Komisi C, Komisi D, dan Komisi E, harus diperlakukan sama.

"Semua pengajuan tetap harus sesuai aturan administrasi, yakni pengajuan dari RT/RW, atau organisasi setempat, harus ada suratnya, intinya adalah harus tertib administratif dan lengkap," katanya.

Baca Juga: Apapun Hasil Revisi UU Pemilu, Golkar DKI Jakarta Sudah Mempersiapkan Diri

Anggota Komisi B DPRD DKI itu mengatakan, anggota dewan dipilih oleh rakyat dan harus menjalankan amanah, bukan dibatasi oleh struktur internal komisi. Mereka turun ke dapilnya dan menemukan permasalahan, permintaan dari rakyat.

"Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi itu untuk memimpin jalannya rapat, dalam pengambilan keputusan tetap kolektif kolegial," jelasnya.

Untuk itu, Andri berharap agar kebijakan pembatasan ini harus dievaluasi agar aspirasi dari rakyat dapat tersampaikan dengan baik.

"Jadi saya minta kebijakan pembatasan aspirasi rakyat berdasar komisi harus dievaluasi. Rakyat cuma minta dan ingin diperhatikan misalkan aspirasinya itu minta KJP dibantu, BPJS dibantu, dan penanganan banjir serta sampah diselesaikan," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y