Jakarta

Ini 3 Catatan Penting Terkait Pengelolaan Keuangan Pemprov DKI Jakarta dari BPK RI, Dibalik Raihan Opini WTP Kedelapan Tahun Anggaran 2024

Yasmina Nuha | 26 Mei 2025, 18:11 WIB
Ini 3 Catatan Penting Terkait Pengelolaan Keuangan Pemprov DKI Jakarta dari BPK RI, Dibalik Raihan Opini WTP Kedelapan Tahun Anggaran 2024

AKURAT JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut terdapat 3 permasalahan dalam predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualan (WTP) yang diraih Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024, Senin (26/5/2025).

Bobby menjelaskan, salah satu permasalahan yang ditemukan oleh pihaknya yaitu pengelolaan pendapatan daerah yang belum sepenuhnya memadai, khususnya terkait pajak dan retribusi.

Baca Juga: Prediksi Skor Elversberg vs Heidenheim di Playoff Bundesliga, 27 Mei 2025: Kans Bersejarah Tuan Rumah Promosi ke Divisi Utama

"Pertama, pengelolaan pendapatan daerah belum sepenuhnya memadai, khususnya dalam hal pemungutan dan penghitungan pajak dan retribusi, sehingga masih terdapat potensi pendapatan daerah yang belum terpungut," ujar Bobby.

Kedua, Bobby menjelaskan, pengelolaan belanja daerah Pemprov DKI juga belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

"Hal ini tercermin dari masih ditemukannya perlaksanaan pekerjaan belanja barang dan jasa, serta belanja modal yang belum sesuai dengan kontrak," jelasnya.

Ketiga, lanjutnya, penatausahaan aset tetap dan aset fasos-fasum belum optimal. Selain itu, kerja sama pemanfaatan milik daerah juga belum optimal, di antaranya belum diterimanya kontribusi atas beberapa pemanfaatan tersebut.

Atas hal tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Jakarta, Pramono Anung memerintahkan para kepala perangkat daerah untuk melakukan rekomendasi dari pihaknya.

"Pertama, mengidentifikasi, memetakan, dan merumuskan kebijakan pengendalian potensi pajak dan retribusi daerah, serta menatausahakan penerimaan hibah uang dan barang pada satuan pendidikan melalui mekanisme APBD," tuturnya.

Baca Juga: Mantap! Pemprov DKI Kembali Raih WTP Kedelapan Kali Berturut Turut Sejak 2017, Gubernur Pramono: Ini Bukti Transparansi Keuangan!

Kedua, kata Bobby, Pemprov dapat memproses kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.

"Ketiga, menatausahakan aset dalam penguasaannya secara tertib dan memutakhirkan pencatatan aset tetap tanah dan fasos-fasum, serta menagih kontribusi pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan perjanjian kerja sama," pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedelapan kali berturut-turut sejak 2017 hingga 2024.

Predikat WTP diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (26/5/2025).

Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menyampaikan LKPD 2024 kepada BPK pada 26 Maret 2025 untuk diperiksa.

Ia mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah melakukan pendampingan dan pemeriksaan secara profesional dan objektif.

Baca Juga: Prediksi Skor Hatayspor vs Fenerbahce di Super Lig Turki, 27 Mei 2025: Misi Jose Mourinho Tutup Musim dengan Kemenangan

"Pencapaian opini WTP ini mencerminkan tingkat akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara konsisten dan berkelanjutan," ujar Pramono. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.