Jakarta

Seperti Kota Global Lain di Dunia, Gubernur Pramono Setuju Tempat Hiburan Malam Masuk Kawasan Tanpa Rokok

Yasmina Nuha | 28 Mei 2025, 16:09 WIB
Seperti Kota Global Lain di Dunia, Gubernur Pramono Setuju Tempat Hiburan Malam Masuk Kawasan Tanpa Rokok

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyetujui terkait kebijakan tempat hiburan malam dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok.

Hal ini disampaikan Pramono dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Penyampaian Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Selasa (27/5/2025).

"Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, club malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok," ujar Pramono.

Baca Juga: Bukan Cuma Ulang Tahun, HUT Jakarta ke-498 Disulap Jadi Magnet Wisata Nasional!

Ia menjelaskan, peraturan ini diterapkan seperti beberapa kota global lainnya di dunia, seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose.

Selain itu, terdapat aturan di beberapa kota tersebut terkait larangan untuk merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dari orang lain.

"Beberapa kota global di dunia seperti Tokyo,
Seoul, dan San Jose menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan seperti bar, diskotik sekaligus memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain," tutur Pramono.

Sebelumnya, Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar dilakukan penambahan lokasi KTR yaitu di tempat hiburan malam.

Menurut mereka, banyak insiden kebakaran di tempat hiburan yang disebabkan oleh puntung rokok.

Negara-negara seperti Australia, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa.

"Perlu dilakukan penambahan lokasi/area yaitu pada tempat hiburan malam seperti; Karaoke, Club Malam, Cafe Live Music, karena salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam adalah puntung rokok," ungkapnya.

Baca Juga: Gubernur Pramono Bakal Terapkan Kebijakan Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta, Hasilnya untuk Subsidi 15 Golongan Gratis Transportasi Umum, Tapi...

Kedua, soal fasilitas khusus merokok. Gerindra menekankan pentingnya penyediaan ruang khusus merokok di tempat kerja dan tempat umum, sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-VIII/2010.

"Lalu ketiga, pengaturan rokok elektrik dan vape. Tak hanya rokok konvensional, Gerindra juga menyoroti pentingnya regulasi terhadap rokok elektrik dan produk tembakau alternatif," katanya.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.