Gubernur Pramono Sebut Perda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Bebankan UMKM, Pembahasan Bakal Lebih Detail

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak membebankan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pram, sapaan akrabnya itu menjelaskan, melalui Ranperda ini, pihaknya memang tidak mempermasalahkan warga untuk merokok di tempat-tempat publik. Salah satunya di tempat hiburan malam.
"Misalnya tempat untuk clubbing, tempat untuk karaoke. Itu memang nggak boleh orang merokok. Harus semuanya mempunyai tempat untuk menyediakan ruangan untuk orang merokok. Sehingga tidak mengganggu itu," kata Pramono kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Baca Juga: Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Tegaskan Perda KTR Tidak Larang Orang Merokok
Namun, Pram menegaskan bahwa pihaknya juga akan memperdalam pembahasan Raperda ini agar tidak mengganggu kepentingan UMKM.
Hal ini dilakukan agar perda ini dibuat tidak hanya menguntungkan bagi masyarakat kelas atas namun juga masyarakat menengah ke bawah.
"Tetapi pada UMKM, saya sudah sampaikan juga dalam, ini kan lagi pembahasan lebih detail. Supaya mereka tidak terganggu.
Karena bagaimanapun bagi saya UMKM itulah yang harus mendapatkan perlindungan," tutur Pramono.
"Jangan kemudian membuat perda untuk membuat masyarakat middle up sehat, tapi di bawahnya malah nggak sehat," pungkasnya.
Diketahui, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira menegaskan bahwa rancangan peraturan daerah (raperda) KTR ini bukan untuk tidak memberikan ruang bagi perokok.
Farah menjelaskan, hal ini juga sesuai dengan hasil rapat paripurna dan pandangan umum maupun juga pendapat dari pidato Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
"Bahwa memang kita juga mengutamakan tempat-tempat yang harus dibatasi tidak boleh,
Tapi juga bukan berarti tidak memberikan ruang bagi teman-teman yang sudah merokok apalagi di Jakarta dengan jumlah perokok yang masih tinggi," ujar Farah kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/6/2025). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Torino vs Udinese di Serie A, 13 Oktober 2026: Mampukah Granata Bangkit di Kandang?
- 2Prediksi Skor Coventry City vs Newcastle United di Premier League, 13 Oktober 2026: Mampukah The Sky Blues Menghentikan Dominasi The Magpies?
- 3Prediksi Skor Levante vs Sevilla di La Liga, 13 Oktober 2026: Duel Dua Tim Terluka di Ciudad de Valencia
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 5Prediksi Skor Atalanta vs Venezia di Serie A, 12 Oktober 2026: Mampukah La Dea Mengakhiri Tren Negatif?
- 6Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 7Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 8Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


