Jakarta

Pasar Jaya Bakal Audiensi dengan Kementerian Perumahan untuk Bangun Hunian di Atas 5 Pasar Ini

Ainun Kusumaningrum | 26 September 2025, 09:49 WIB
Pasar Jaya Bakal Audiensi dengan Kementerian Perumahan untuk Bangun Hunian di Atas 5 Pasar Ini

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Perumda Pasar Jaya bakal membangun hunian di atas 5 pasar besar di Jakarta.

Direktur Utama (Dirut) Pasar Jaya, Agus Himawan, mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan audiensi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk membahas pembangunan tersebut.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi Balkoters Talk bertajuk "Transformasi Pasar di Kota Jakarta Menuju Kota Global" di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga: Pemerintah Berencana Pangkas Pajak Bea Balik Nama

"Dan ini sekarang kita akan audiensi ke Kementerian Perumahan ini kita tentunya sudah menyiapkan 5 lokasi pasar besar yang akan dikembangkan," ujar Agus.

Adapun kelima pasar tersebut yakni Pasar Minggu, Pasar Senin Blok 6, Pasar Palmerah, Cempaka Putih dan Pasar Grogol.

Agus menuturkan Pasar Jaya mulai mengembangkan hunian di atas pasar tersebut dengan skema Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG).

"Tapi kita mungkin tidak akan menggunakan strata total, tapi SKBG instrumennya. Karena apa? Karena pasar jaya ini beda dengan Jakpro ataupun dengan Sarana Jaya. Kalau mereka mempunyai perusahaan properti bisa melakukan pelepasan aset ya," terang Agus.

Baca Juga: Festival UMKM Ngider di Kecamatan Kronjo Berlangsung hingga Akhir Pekan Ini, Upaya Pemkab Tangerang Gerakkan Ekonomi Warga

"Tapi kalau yang untuk SKBG ini bisa 60 tahun. Artinya bankable juga bisa dialihkan dan bisa juga dijaminkan dan apa sebagainya," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan, proyek perdana di Rusun Pasar Rumput sudah terisi 85 persen, dominasi kalangan milenial, ASN, dan pekerja swasta.

"Nah itu menjadi alhamdulillah menjadi studi dari seluruh pemerintah-pemerintah kebupaten atau kota madya di seluruh Jakarta," tukasnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.