Jakarta

Bapemperda DPRD DKI Jakarta Setujui Perubahan Status PAM Jaya Jadi Perseroda, Ini Alasannya

Yasmina Nuha | 29 November 2025, 11:37 WIB
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Setujui Perubahan Status PAM Jaya Jadi Perseroda, Ini Alasannya

AKURAT JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda Air Minum (PAM) Jaya menjadi Perseroda.

Wakil Ketua Bapemperda, Jhonny Simanjuntak, memastikan bahwa perubahan tersebut memiliki urgensi tinggi untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, serta kualitas layanan kepada masyarakat.

Menurutnya, perubahan status menjadi Perseroda akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perusahaan, terutama membuka ruang pengawasan publik yang lebih luas.

Baca Juga: DPRD DKI Khawatir Rencana Pengurangan Subsidi Pangan Murah, Soroti Klaim Daging dan Susu UHT Kurang Diminati

"Saya pikir kalau Perseroda lebih fleksibel, karena melibatkan publik untuk melakukan pengawasan langsung," ujar Jhonny kepada wartawan, dikutip Jumat (28/11/2025).

Jika perusahaan di kemudian hari menerima tambahan modal dari luar, lanjut Jhonny, maka perusahaan punya konsekuensi menjadi lebih terbuka.

Keterbukaan tersebut memberikan kesempatan bagi publik untuk ikut mengawasi jalannya kegiatan perusahaan.

Baca Juga: Legislator Golkar Dorong Pemprov DKI Manfaatkan Pertumbuhan Tertinggi Sektor Akomodasi dan Kuliner

"Ketika terbuka, semua orang bebas mengawasi. Maka akan dikelola lebih profesional dan lebih fleksibel," tuturnya.

Politikus PDIP itu yakin bahwa keterlibatan publik turut mendorong peningkatan kualitas layanan.

Selain itu, fungsi pengawasan dari DPRD tetap berjalan sehingga pengelolaan perusahaan dapat semakin akuntabel.

"Ya karena ada keikutsertaan publik, mereka (PAM Jaya) akan mengandalkan kualitas. Kemudian dari fungsi pengawasan di DPRD kan tetap ada juga," kata Jhonny.

Ia juga menilai, peluang penyertaan saham dari luar pada masa mendatang akan membuat perusahaan lebih transparan, fleksibel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Itu akan membuat perusahaan lebih fleksibel, lebih terbuka, sehingga masyarakat bisa mengawasi. Dan juga percepatan di dalam hal pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat," tandasnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y