UMP DKI 2026 Naik 6,17 Persen, Wakil Ketua DPRD Rany Mauliani: Berapapun Kenaikannya Harus Disyukuri

AKURAT JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, meminta seluruh pihak untuk tetap menyikapi secara bijak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 menjadi Rp5.729.876.
Menurut Rany, berapa pun besaran kenaikan UMP patut disyukuri karena Jakarta hingga kini masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia.
"Alhamdulillah, berapa pun kenaikan UMP harus kita syukuri. DKI Jakarta masih memiliki UMP tertinggi. Mudah-mudahan ke depan kenaikan ini bisa terus berlanjut dan semakin signifikan," kata Rany kepada wartawan, dikutip Kamis (25/12/2025).
Rany menekankan bahwa penetapan UMP tidak bisa hanya dilihat dari sisi nominal semata. Ia mengingatkan, kenaikan UMP harus disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta didukung oleh kondisi ekonomi Jakarta secara keseluruhan.
“Kenaikan UMP tentu harus dilihat dari kemampuan APBD dan dukungan seluruh warga Jakarta. Dengan perbaikan ekonomi dan pendapatan daerah, insya Allah pemerintah bisa terus men-support para pekerja agar kenaikan UMP ke depan semakin baik,” ujarnya.
Politikus Gerindra itu juga mengajak masyarakat, khususnya para pekerja, untuk memandang kenaikan UMP sebagai bagian dari proses perbaikan kesejahteraan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Baca Juga: KSPI dan Partai Buruh Tolak UMP DKI 2026 Rp5,73 Juta, Said Iqbal: Masih di Bawah KHL dan Upah Bekasi
"Sekali lagi, jangan hanya melihat nominalnya, tetapi lihat sebagai proses perbaikan kehidupan secara bertahap. Insya Allah ke depan kehidupan masyarakat Jakarta akan semakin baik," pungkas Rany.
Diketahui, Gubernur Jakarta Pramono Anung secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.
Besaran tersebut mengalami kenaikan 6,17 persen atau Rp333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Penetapan UMP Jakarta 2026 disampaikan Pramono usai rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh. UMP tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
"Setelah melalui beberapa kali rapat Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Schalke 04 vs RB Leipzig di Bundesliga, 31 Oktober 2026: Misi Sulit Royal Blues Menghentikan Dominasi Die Roten Bullen
- 3Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 4Prediksi Skor Levante vs Atletico Madrid di La Liga, 31 Oktober 2026: Ambisi Los Colchoneros Kudeta Puncak Klasemen
- 5Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 6Prediksi Skor Augsburg vs Freiburg di Bundesliga, Sabtu 31 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Hentikan Tren Negatif?
- 7Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 8Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs Stuttgart di Bundesliga, 31 Oktober 2026: Mampukah Die Werkself Pertahankan Rekor Sempurna?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


