Jakarta

Bukan Kepentingan Politik, Legislator Golkar Sardy Minta Penetapan Zonasi Wilayah Jakarta Berdasarkan Realitas Lapangan

Yasmina Nuha | 24 Januari 2026, 08:48 WIB
Bukan Kepentingan Politik, Legislator Golkar Sardy Minta Penetapan Zonasi Wilayah Jakarta Berdasarkan Realitas Lapangan

AKURAT JAKARTA – Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Sardy Wahab, menegaskan bahwa penetapan zonasi tanah di Jakarta harus didasarkan pada kondisi riil di lapangan, bukan semata-mata hasil dari kepentingan politik.

Sardy menilai, kebijakan zonasi yang tidak berpijak pada realitas justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama bagi pelaku usaha dan masyarakat yang sudah lama beraktivitas di suatu wilayah.

"Penentuan jalur hijau, jalur merah, dan jalur kuning itu harus benar-benar dilihat langsung kondisi di lapangan. Jangan sampai lahirnya zonasi justru karena kepentingan politik, bukan realitas yang ada," ujar Sardy dalam rapat bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Kedewanan, Fraksi Golkar DPRD DKI Pastikan Sinergi dengan Sekretariat Berjalan Optimal

Ia mencontohkan, di sejumlah wilayah Jakarta saat ini telah berdiri pabrik, perkantoran, hingga home industry yang telah beroperasi puluhan tahun.

Namun, akibat perubahan kebijakan tata ruang dari waktu ke waktu, aktivitas tersebut kerap dianggap tidak sesuai zonasi dan diminta untuk dipindahkan.

"Di lapangan itu faktanya ada pabrik, ada perkantoran. Karena kebijakan yang berubah-ubah, akhirnya ketika diminta pindah, itu jadi rumit. Kita tidak mungkin memindahkan satu lokasi secara cepat," katanya.

Baca Juga: Legislator Golkar Andri Santosa Apresiasi UMP DKI 2026 Rp5,7 Juta, Minta Pengawasan dan Dukungan untuk UMKM

Sardy juga mengungkapkan pengalaman pribadinya terkait inkonsistensi kebijakan tata ruang.

Anggota Komisi D itu menyebut pernah diminta memindahkan pabrik pada satu masa kepemimpinan, namun pada periode berikutnya izin justru kembali diterbitkan.

"Ini yang sering menjadi permasalahan. Ketika disuruh pindah tentu terjadi konflik, karena tidak mudah mencari lahan baru, apalagi di luar Jakarta. Kami sudah hampir 20 tahun berada di lokasi tersebut," ucapnya.

Karena itu, DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov untuk melakukan penataan zonasi secara komprehensif dengan pendekatan faktual, partisipatif, dan berkeadilan.

Kebijakan tata ruang dinilai harus memberi kepastian hukum sekaligus melindungi keberlangsungan usaha dan lapangan kerja.

"Zonasi harus lahir dari kondisi nyata di lapangan, bukan karena kepentingan sesaat. Ini penting agar kebijakan tata ruang tidak terus menimbulkan polemik di kemudian hari," pungkas Sardy. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y