Satpol PP DKI Kerahkan 1.950 Personel untuk Tertibkan Atribut Parpol di 93 Flyover Seluruh Jakarta

AKURAT JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jakarta Pramono Anung terkait penertiban atribut partai politik di flyover.
Sebanyak 1.950 personel dikumpulkan dalam apel pengarahan di kawasan Monas, Kamis (12/2/2026), untuk memastikan seluruh flyover di Jakarta steril dari atribut liar.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan penertiban ini menjadi fokus utama karena keberadaan spanduk, baliho, hingga atribut partai politik dan ormas di flyover dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengendara.
"Para Kasatpol PP Kota, Kecamatan, dan Kelurahan pastikan seluruh flyover dalam kondisi steril," ujar Satriadi usai memimpin apel.
Satriadi menyebut terdapat 93 flyover di DKI Jakarta yang wajib dijaga dari penyalahgunaan fungsi.
Untuk itu, ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan tindakan penertiban secara tegas namun tetap humanis.
Ia juga menyiapkan mekanisme reward and punishment bagi pejabat wilayah yang lalai mengawasi.
"Kalau masih ada pelanggaran, jajaran wilayah akan kami panggil dan berikan teguran," tegas Satriadi.
Sebelumnya, Satpol PP bersama Kesbangpol telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada seluruh partai politik dan organisasi kemasyarakatan.
Menurutnya, seluruh pihak menyambut positif langkah ini dan diharapkan menindaklanjuti komitmen tersebut di lapangan sesuai arahan Gubernur.
Satriadi turut menjelaskan pola pengawasan malam hari. Jika ditemukan atribut terpasang di luar ketentuan, penertiban akan dilakukan pada pagi harinya.
"Barang yang ditertibkan akan diamankan di kantor kecamatan terdekat dan pihak pemasang akan dihubungi untuk mengambilnya," kata Satriadi.
Ia menambahkan, pemasangan atribut kini dibatasi hanya empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelahnya, serta dilarang berada di titik-titik yang masuk zona white area, termasuk koridor Sudirman–Thamrin dan kawasan Merdeka–Monas.
"Namun, di lokasi lain masih diperbolehkan sesuai ketentuan, dengan pengecualian flyover yang sepenuhnya dilarang untuk pemasangan atribut," tandasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Torino vs Udinese di Serie A, 13 Oktober 2026: Mampukah Granata Bangkit di Kandang?
- 2Prediksi Skor Coventry City vs Newcastle United di Premier League, 13 Oktober 2026: Mampukah The Sky Blues Menghentikan Dominasi The Magpies?
- 3Prediksi Skor Levante vs Sevilla di La Liga, 13 Oktober 2026: Duel Dua Tim Terluka di Ciudad de Valencia
- 4Prediksi Skor RB Leipzig vs PSV Eindhoven di UCL, 14 Oktober 2026: Mampukah Die Roten Bullen Melanjutkan Pesta Gol?
- 5Prediksi Skor Atalanta vs Venezia di Serie A, 12 Oktober 2026: Mampukah La Dea Mengakhiri Tren Negatif?
- 6Prediksi Skor RC Lens vs Sporting CP di UCL, 13 Oktober 2026: Rekor Kandang Les Sang et Or Diuji The Lions
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha di UCL, 13 Oktober 2026: Mampukah Rekor Kandang Tuan Rumah Menjadi Pembeda?
- 8Prediksi Skor Villarreal vs Napoli di UCL, 14 Oktober 2026: Mampukah El Submarino Amarillo Menghentikan Kebangkitan Partenopei?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






