Satpol PP DKI Bakal Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasional Selama Ramadhan 2026

AKURAT JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan bahwa pengawasan terhadap tempat usaha hiburan akan menjadi fokus utama selama bulan suci Ramadan 2026 M/1447 H.
Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal, mengatakan bahwa pelanggaran yang paling sering ditemukan setiap tahun adalah ketidakpatuhan terhadap jam operasional, sehingga pengawasan akan dilakukan secara lebih intensif dan berjenjang.
"Kalau memang ditemukan pelanggaran, kita bikin dulu berita acara, kemudian nanti dipanggil dulu apa pelanggarannya. Biasanya kalau di bulan suci Ramadan ini masalahnya jam operasional," ujar Rizki kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran langsung hingga penyusunan berita acara pemeriksaan.
Sanksi yang lebih berat, termasuk penghentian operasional atau rekomendasi pencabutan izin, menurutnya tetap terbuka apabila pelaku usaha tetap tidak patuh.
"Pertama itu harus ada teguran, nanti dibuatkan berita acara disampaikan jenis pelanggarannya. Kita berharap setelah ditegur para pelaku usaha bisa mematuhi jam-jam operasional," tambahnya.
Rizki juga mengungkapkan bahwa sebelum memasuki Ramadan, para pelaku usaha hiburan telah dikumpulkan dan menerima sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor E001 Tahun 2026.
Edaran tersebut mengatur kewajiban penutupan atau pembatasan operasional pada waktu-waktu tertentu.
"Kita berharap bulan suci Ramadan bisa dilaksanakan dengan tenang, dengan khusyuk, dan semua umat yang menjalankannya bisa melaksanakan dengan baik," ucapnya.
Sebagai bagian dari operasi rutin tahunan, pengawasan dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan Satpol PP, Polda Metro Jaya, Kogartab I Jakarta, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Patroli dimulai usai apel sore dan menyasar sejumlah titik yang menjadi target operasi.
Rizki memastikan bahwa operasi pengawasan ini berlangsung selama 33 hari, mulai sehari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Idulfitri.
"Ini kegiatan yang dilaksanakan setiap bulan suci Ramadan. Kita lakukan patroli setelah apel pada sore hari di daerah-daerah yang menjadi target operasi sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian tempat usaha," tuturnya.
Diketahui, dalam aturan SE tersebut, sejumlah usaha hiburan diwajibkan tutup total mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.
Kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan dewasa, dan bar termasuk dalam kategori yang harus menghentikan operasional. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





