Pegawai PJLP Pemprov DKI Keluhkan Potongan Pajak THR Rp 2 Juta, Gubernur Pramono: Sudah Sesuai Aturan Pusat

AKURAT JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, angkat bicara terkait keluhan pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai besaran potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai cukup besar.
Diketahui, potongan pajak tersebut disebut-sebut mencapai hingga Rp 2 juta, sehingga memicu pertanyaan dari sejumlah PJLP.
Menanggapi hal itu, Pramono menegaskan bahwa pemotongan pajak THR dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, bukan kebijakan sepihak dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Info Terbaru Konser BTS di Jakarta, JIS Terus Bersolek Siapkan Fasilitas Terbaik
"Hal yang berkaitan dengan pajak, Pemerintah DKI tidak akan memotong pajak di luar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujar Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Meski demikian, Pramono tidak merinci lebih jauh terkait nominal potongan pajak yang dikeluhkan para PJLP tersebut.
Politikus PDIP itu kembali menekankan bahwa seluruh pungutan yang dikenakan telah mengacu pada regulasi resmi yang berlaku secara nasional.
"Jadi berapapun yang akan dipungut, saya bukan menjawab jumlah ya, tapi berapapun yang dipungut pasti berdasarkan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Tiga Toko Obat Keras Ilegal di Pasar Rebo Usai Insiden Penyerangan Petasan
Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan fiskal sesuai dengan aturan yang berlaku serta memastikan tidak ada pemotongan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memastikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2026 bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan dibayarkan kepada seluruh pihak yang berhak menerimanya.
"Pokoknya Pemerintah DKI Jakarta, hal yang berkaitan dengan THR, semua yang berhak menerima pasti menerima," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (5/3/2026) lalu. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





