Hari Pertama ASN WFH Tiap Jumat, Gubernur Pramono Pastikan Pengawasan Ketat dengan Infrastruktur Digital

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat dengan porsi 25 hingga 50 persen pada hari ini, Jumat (10/4/2026).
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan, pada hari perdana pelaksanaan WFH, pengawasan tetap berjalan optimal dengan dukungan infrastruktur yang telah dimiliki Pemprov DKI.
Dengan dukungan infrastruktur tersebut, Pemprov DKI mengandalkan sistem pelaporan kinerja serta mekanisme kerja digital untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga.
Baca Juga: Lama Tak Tersentuh, Gubernur Pramono Targetkan Pengerukan Kanal Banjir Barat Rampung dalam Setahun
Ia optimistis tidak akan ada kendala berarti dalam pengawasan, mengingat pengalaman Jakarta dalam menerapkan sistem kerja fleksibel sebelumnya.
"Pengawasan (ASN WFH tiap Jumat) kalau di Jakarta, infrastrukturnya sudah cukup kuat," kata Pramono di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).
Pramono menyebutkan, kebijakan WFH ini telah diatur melalui instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah ditandatangani.
Meski baru efektif berjalan usai libur awal April, implementasi di hari pertama disebutnya berjalan sesuai rencana.
"Jakarta sudah membuat instruksi Sekda, kita juga sudah rapatkan. Bahkan Pergubnya sendiri sudah saya tanda tangani. Rangenya antara 25 sampai 50 persen," ujar Pramono.
Baca Juga: 6 Dampak Buruk Terlalu Banyak Minum Kopi yang Jarang Disadari
Meski demikian, politikus PDIP itu menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku untuk layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. ASN di sektor tersebut tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa.
"Kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik, saya tetap minta mereka bekerja seperti biasa," tegasnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini menjadi dasar pelaksanaan Work From Home (WFH) atau Work From Everywhere (WFE) bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan kebijakan tersebut telah ditandatangani pada Senin, 6 April 2026 dan mulai efektif diterapkan pekan ini. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





