Jakarta

Gubernur Pramono Perintahkan Dinas Citata Selidiki Izin 397 Lapangan Padel di Jakarta, Tak Punya PBG Akan Dikenakan Sanksi Tegas

M Rahman Akurat | 25 Februari 2026, 05:19 WIB
Gubernur Pramono Perintahkan Dinas Citata Selidiki Izin 397 Lapangan Padel di Jakarta,  Tak Punya PBG Akan Dikenakan Sanksi Tegas
Ilustrasi - Olahraga Padel.

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tengah mendalami status perizinan 397 lapangan padel yang saat ini beroperasi di ibu kota.

Ia menegaskan, penertiban akan dilakukan terhadap lapangan yang tidak memiliki izin, termasuk tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Gubernur Pramono menyampaikan bahwa Pemprov DKI masih menginventarisasi jumlah lapangan padel yang telah mengantongi izin resmi dan yang belum.

Baca Juga: Pererat Silaturahmi Lewat Tarling di Cisauk, Wabup Intan Sampaikan Informasi Soal Mudik Gratis Pemkab Tangerang

Gubernur Pramono telah memerintahkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) untuk menyelidiki izin ratusan Lapangan Padel ini.

"Kami sedang mendalami berapa dari 397 lapangan padel itu yang mempunyai izin atau tidak. Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ia juga telah memutuskan bahwa perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Seluruh pembangunan lapangan padel baru wajib berada di zona komersial.

Keputusan ini diambil untuk mencegah konflik tata ruang dan potensi gangguan terhadap warga, terutama terkait kebisingan dan aktivitas operasional hingga malam hari.

"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," tegasnya.

Baca Juga: Sering Gagal War Pintar BI? Ini Dia Strategi yang Bisa Diterapakan Agar Tak Kehabisan

Gubernur Pramono memastikan, lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi tegas.

Bentuk sanksinya mulai dari penghentian kegiatan operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.

Pemprov menduga terdapat sejumlah lapangan yang belum mengantongi izin lengkap. Namun angka pastinya masih menunggu hasil verifikasi Citata.

"Kami mensinyalir ada lapangan yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG. Nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata," ujar mantan Sekretaris Kabinet RI itu.

Sementara itu, bagi lapangan padel yang telah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, Pemprov tidak serta-merta menutupnya. Namun, diberlakukan pembatasan jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Pramono mengaku telah meminta para wali kota, camat, serta jajaran terkait untuk melakukan negosiasi dengan warga setempat.

Baca Juga: Tiket Hari Raya Pestapora 2026, Bisa Nonton Bareng Orang Tua Gratis

Tujuannya untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha dan kenyamanan masyarakat.

"Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimal jam 08.00 malam," katanya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.