Legislator Golkar Farah Savira Usul Perjelas Definisi Ketahanan Keluarga dalam Raperda Pembangunan Keluarga

AKURAT JAKARTA – Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mengusulkan agar definisi ketahanan keluarga dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan Keluarga diperjelas dan dirinci lebih konkret.
Usulan tersebut disampaikannya dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Pembangunan Keluarga, beberapa waktu lalu.
Farah menilai, meskipun konsep ketahanan keluarga telah disebutkan dalam pasal per pasal, namun penjabaran mengenai komponen atau variabel penyusunnya masih terlalu umum.
Baca Juga: DPD Golkar DKI Siapkan Biaya Bongkar Atribut Parpol, Tak Ingin Tinggalkan Sampah Visual di Jakarta
"Tadi rapat lalu sudah diakomodir, terima kasih. Hanya saja ingin mempertegas di bagian kedua, di ketahanan keluarga. Jadi dalam Pasal 12 ini sebetulnya tadi saya juga lagi cari apa yang dimaksud dengan ketahanan keluarga, komposisinya apa saja," ujar Farah.
Ia menjelaskan, pada Pasal 12 ayat pertama disebutkan bahwa keluarga harus mampu menghadapi perubahan situasi dan kondisi, baik yang bersumber dari dalam maupun luar.
Namun, menurutnya, perlu ditambahkan penjelasan lebih rinci terkait aspek-aspek yang membentuk ketahanan tersebut sebelum masuk ke strategi pada ayat berikutnya.
"Misalkan tadi ketahanannya secara apa? Secara fisik, secara mental, secara ekonomi, secara psikologis. Nah, itu ditambahkan dulu ayat barunya sehingga bisa didefinisikan ketahanan keluarganya apa," katanya.
Farah mengusulkan agar komponen ketahanan keluarga mencakup beberapa aspek utama, seperti ketahanan fisik, ekonomi, psikologis, hingga sosial budaya.
Dengan demikian, strategi yang dirumuskan dalam pasal lanjutan dinilai akan lebih tepat sasaran.
"Jadi contoh misalkan nanti ketahanan keluarga itu termasuk juga komponennya atau komposisinya: satu, ketahanan fisik; lalu yang kedua, ketahanan secara ekonomi; yang ketiga, ketahanan psikologis; yang keempat, ketahanan sosial budaya," tuturnya.
Anggota Komisi E itu juga menyarankan agar perumusan tersebut dapat merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 52, yang menitikberatkan pada kemampuan fisik material serta mental psikologis dalam membangun ketahanan keluarga.
"Jadi lebih didalami saja, lebih dijabarkan saja supaya nanti strategi tadi jadinya menjawab variabel itu," ucap Farah. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 8Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





