Legislator Golkar Andri Santosa Soroti Banyak Jalur Sepeda Tak Sesuai Fungsi, Minta Pengawasan Diperketat

AKURAT JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa, menyoroti masih banyaknya jalur sepeda di Jakarta yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Hal itu disampaikan Andri dalam rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Andri, sejumlah jalur sepeda saat ini masih kerap dipakai kendaraan roda dua atau sepeda motor, sehingga mengganggu fungsi utama jalur tersebut bagi pesepeda.
"Tentang jalur sepeda Pak. Banyak jalur sepeda ini memang yang tidak sesuai peruntukannya, Pak," ujar Andri dalam rapat tersebut.
Ia menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu melakukan evaluasi terhadap efektivitas jalur sepeda yang sudah ada, termasuk kemungkinan pemasangan pembatas atau barrier semi permanen agar jalur tersebut tidak mudah dimasuki kendaraan lain.
"Jadi secara fungsi mungkin apakah harus dipasang barrier dan lain-lain, itu yang sifatnya semi permanen. Perlu diefektifkan lagi, direvitalisasi, baik dari sisi pengawasan atau penggunaan sesuai dengan peruntukan," tuturnya.
Anggota Komisi B itu menekankan revitalisasi tidak hanya menyangkut infrastruktur fisik, tetapi juga pengawasan di lapangan agar jalur sepeda benar-benar dimanfaatkan oleh pesepeda.
Menurutnya, penataan jalur sepeda yang baik penting untuk mendukung keselamatan pengguna sepeda sekaligus menciptakan ketertiban lalu lintas di Jakarta.
Sebagai informasi, aturan mengenai jalur khusus sepeda diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda.
Selain jalur-jalur mana saja yang bisa dilalui, peraturan ini juga dilengkapi marka, rambu, serta perlengkapan jalan lainnya.
Marka dan rambu jalur sepeda tidak hanya perlu dipahami oleh pesepeda, namun juga oleh pengguna jalan lainnya.
Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas di lajur sepeda dikenakan sanksi berupa denda maksimum Rp 500.000 atau kurungan pidana maksimal dua bulan.
Hal ini berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





