Baru Jabat Kadishub DKI, Budi Awaluddin Langsung Dapat Tugas Khusus dari Gubernur Pramono: Beresin Parkir Liar di Blok M!

AKURAT JAKARTA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memberi tugas khusus kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta yang baru, Budi Awaluddin, untuk menuntaskan praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) di kawasan Blok M.
Diketahui, Budi Awaluddin ditunjuk menjadi Kadishub DKI menggantikan Syafrin Liputo, yang diangkat menjadi Wali Kota Jakarta Selatan.
Sebelum dilantik menjadi Kadishub, Budi sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta.
Baca Juga: Gubernur Pramono Bakal Sulap Kawasan Taman Puring Jadi Taman Difabel Pertama di Jakarta Selatan
Tugas itu disampaikan Gubernur Pramono saat menanggapi keluhan masyarakat mengenai masih maraknya parkir liar di Blok M, termasuk pengalaman seorang warga yang mengaku terkena pungli hingga tiga kali dalam sehari.
"Ini menjadi tugas Kadishub yang baru, yang ada di depan kalian semua, Pak Budi. Salah satu tugas utamanya adalah menyelesaikan persoalan parkir liar yang ada di Blok M," kata Pramono di Kebayoran Baru, Selasa (19/5/2026).
Pramono bahkan berkelakar bahwa jika persoalan tersebut tak kunjung selesai, masyarakat dipersilakan langsung mengadukan kinerja Kadishub.
"Jadi kalau enggak bisa diselesaikan, komplain Pak Budi, langsung di depan Pak Budi," ujar mantan Sekretaris Kabinet RI itu.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan siap menindak tegas praktik pemerasan yang dilakukan juru parkir liar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait pungutan parkir yang melebihi tarif resmi pemerintah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihak kepolisian akan membantu penertiban bersama sejumlah instansi terkait demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Budi Hermanto, keberadaan juru parkir di lapangan memang dapat membantu pengguna kendaraan.
Namun, tindakan menarik tarif di luar ketentuan resmi hingga memaksa masyarakat, masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan dan dapat diproses hukum. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano di La Liga, 20 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Memutus Rekor Buruk?
- 2Prediksi Skor Fenerbahce vs Slavia Praha di UCL, 20 Oktober 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Istanbul
- 3Prediksi Skor Sabah FK vs Borussia Dortmund di UCL, 20 Oktober 2026: Mampukah The Owls Memperpanjang Tren Buruk Die Borussen?
- 4Prediksi Skor AC Monza vs Cagliari di Serie A, 19 Oktober 2026: Tuan Rumah Terancam oleh Ketangguhan Rossoblu
- 5Prediksi Skor Parma vs Torino di Serie A, 20 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Tuan Rumah di Tengah Ancaman Granata
- 6Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City di Premier League, 20 Oktober 2026: Mampukah Spurs Akhiri Paceklik Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Napoli vs Bodo/Glimt di UCL, 21 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Tengah Ancaman Kejutan Tim Norwegia
- 8Prediksi Skor FC Porto vs PSV Eindhoven di UCL, 21 Oktober 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman bagi Tim Tamu
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





