Percepat Relokasi Warga TPU ke Rusun, DPRKP DKI Pangkas Alur Administrasi Tanpa Lewat Sirukim

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan warga yang direlokasi dari kawasan tempat pemakaman umum (TPU) ke rumah susun (rusun) tidak perlu melalui proses pengajuan melalui Sistem Informasi Rumah Umum dan Permukiman (Sirukim).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, mengatakan mekanisme tersebut diberlakukan untuk mempercepat proses penempatan warga yang menjadi bagian dari program pemerintah.
"Kalau untuk program pemerintah, kita itu namanya operator program. Begitu ada SK wali kota, nanti tidak lewat Sirukim," kata Kelik di kantor DPRKP DKI Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurut dia, apabila warga tetap harus melalui proses pengajuan normal melalui Sirukim, relokasi berpotensi memakan waktu lebih lama karena harus melengkapi berbagai persyaratan administrasi terlebih dahulu.
"Kalau kita cek ke Sirukim lagi, lama lagi prosesnya. Nanti mereka harus pindah. Proses itu kan perlu pengajuan berapa surat, segala macamnya," ujarnya.
Kelik menjelaskan, kelengkapan administrasi tetap dapat diproses setelah warga menempati unit rusun yang telah disiapkan pemerintah.
"Itu bisa dilengkapi nanti setelah mereka masuk," tuturnya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi pertanyaan mengenai relokasi warga yang sebelumnya menempati area TPU ke rusun yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Ia menegaskan DPRKP telah menyiapkan hunian bagi warga terdampak program penataan kawasan yang dijalankan pemerintah. Saat ini, sejumlah warga hasil relokasi telah ditempatkan di beberapa rusun yang masih memiliki unit kosong.
"Kalau dari kemarin kan sudah ada yang di Menteng Pulo, kemudian di Semanan dan juga di Timur ada juga," kata Kelik.
Menurutnya, ketersediaan rusun masih cukup untuk mendukung program relokasi pemerintah. DPRKP mencatat masih terdapat sekitar 1.000 unit rusun layak huni yang tersedia bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
"Rusun siap intinya. Apapun itu memang program pemerintah, kita harus support dan alhamdulillah rusun kami masih tersedia," ujarnya.
Meski proses penempatan dipermudah, Kelik menegaskan kebijakan tersebut hanya berlaku bagi warga DKI Jakarta yang menjadi peserta program relokasi pemerintah.
"Khusus warga DKI ya. Tidak boleh warga luar," tegasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di La Liga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Rekor Buruk?
- 7Prediksi Skor Genoa vs Fiorentina di Serie A, 10 Oktober 2026: Mampukah Rossoblu Mengakhiri Tren Buruk di Kandang?
- 8Prediksi Skor Augsburg vs Bayern Munich di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Akankah Tuan Rumah kembali Kejutkan Die Roten?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





