Pansus Parkir DPRD DKI Temukan 15 Gedung Bermasalah SLF, Mulai dari RS Pondok Indah hingga Kampus Binus

AKURAT JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan sebanyak 15 dari 23 gedung yang dipanggil dalam rapat pembahasan bangunan gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ternyata tidak memiliki atau tidak memperpanjang SLF.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengatakan temuan tersebut menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan pemilik bangunan terhadap kewajiban perizinan yang berkaitan langsung dengan aspek keselamatan gedung.
"Hari ini kami mengundang rapat terkait bangunan gedung, baik milik swasta maupun pemerintah, termasuk Pemprov DKI dan BUMD, untuk memastikan aspek keselamatan benar-benar dikedepankan melalui pengurusan perizinan SLF," kata Jupiter usai rapat.
Menurutnya, dari 23 pihak yang diundang, lima di antaranya tidak hadir. Sementara dari data yang diperoleh Pansus, terdapat 15 gedung yang bermasalah terkait kepemilikan maupun perpanjangan SLF.
"Yang kami undang ada 23. Namun ada lima yang tidak hadir hari ini. Kemudian yang tidak memiliki SLF cukup banyak, ada 15 gedung," ujarnya.
Jupiter mengungkapkan sejumlah bangunan yang menjadi sorotan antara lain:
Rumah Sakit Pondok Indah yang SLF-nya telah habis masa berlaku.
Hotel Horison Arcadia Mangga Dua yang izin SLF-nya berakhir sejak 2016.
Rumah Sakit Hermina Jatinegara yang masa berlaku SLF-nya berakhir pada Desember 2025.
Perkantoran Ajinomoto yang telah lama tidak memperpanjang SLF
Hotel Sunlake di kawasan Danau Sunter tidak mengurus SLF sejak 1996
Hotel JP Pluit yang belum memiliki SLF
Perguruan tinggi Universitas Esa Unggu
Universitas Bina Nusantara (Binus)
Universitas Hamka yang juga tercatat memiliki persoalan serupa.
Baca Juga: Jangan Asal Pakai Lip Balm, Ini 7 Tips Tepat Mengatasi Bibir Kering
Jupiter menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena SLF merupakan instrumen penting untuk memastikan bangunan masih layak digunakan dan memenuhi standar keselamatan.
"Apabila terjadi musibah atau kebakaran, maka Sertifikat Laik Fungsi ini penting untuk memastikan perizinannya diperpanjang, sehingga kita bisa mencegah risiko dan memastikan jalur evakuasi tetap tersedia," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan maupun perpanjangan SLF terdapat rekomendasi dari sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) terkait sistem proteksi kebakaran, serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi terkait aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano di La Liga, 20 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Memutus Rekor Buruk?
- 2Prediksi Skor Fenerbahce vs Slavia Praha di UCL, 20 Oktober 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Istanbul
- 3Prediksi Skor Sabah FK vs Borussia Dortmund di UCL, 20 Oktober 2026: Mampukah The Owls Memperpanjang Tren Buruk Die Borussen?
- 4Prediksi Skor AC Monza vs Cagliari di Serie A, 19 Oktober 2026: Tuan Rumah Terancam oleh Ketangguhan Rossoblu
- 5Prediksi Skor Parma vs Torino di Serie A, 20 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Tuan Rumah di Tengah Ancaman Granata
- 6Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City di Premier League, 20 Oktober 2026: Mampukah Spurs Akhiri Paceklik Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Lille vs Galatasaray di UCL, 21 Oktober 2026: Duel Dua Tim Tanpa Poin di Pierre Mauroy
- 8Prediksi Skor Club Brugge vs RC Lens di UCL, 22 Oktober 2026: Ujian Konsistensi Usai Kejutan di San Siro
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






