Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya dengan Gaji Setara UMP, Ini Syarat Utamanya!

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan skema padat karya dengan membuka sekitar 2.843 lowongan kerja sebagai bantalan sosial untuk mengantisipasi tekanan ekonomi yang terjadi di masyarakat.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, Pemprov DKI membuka kurang lebih 2.843 lowongan dengan upah yang diberikan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.
"Skema padat karya supaya orang bisa bekerja, dan kami membuka kurang lebih 2.843 lowongan. Dan mereka digaji setara dengan UMP di DKI Jakarta ini," kata Pramono di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: Menuju Financial Operating System, Bank Jakarta Siapkan 4 Strategi Kunci demi Kota Inklusif
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diputuskan setelah pembahasan khusus dalam rapat paripurna yang menyoroti kondisi ekonomi saat ini.
"Kemarin kebetulan kita rapat paripurna secara khusus untuk mengantisipasi terhadap tekanan ekonomi yang ada. Sehingga dengan demikian, Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk membuka Padat Karya," tuturnya.
Pramono mengatakan, skema padat karya itu ditujukan agar masyarakat memiliki kesempatan bekerja di tengah kondisi ekonomi yang sedang menghadapi tekanan.
Mantan Sekretaris Kabinet RI itu memaparkan, program tersebut akan berjalan dalam tahap awal selama tiga bulan.
Namun, pemerintah daerah membuka peluang memperpanjang program tersebut dengan melihat perkembangan situasi dan kebutuhan di lapangan.
"Tetapi yang paling penting tadi, untuk membuat bantalan sosial supaya orang bekerja, Pemerintah DKI Jakarta dalam waktu tiga bulan pertama, nanti akan kami perpanjang melihat persoalan yang ada," kata Pramono.
Adapun syarat utama bagi masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut adalah memiliki KTP DKI Jakarta.
"Membuka kurang lebih 2.843 lowongan kerja yang bersifat bantalan sosial dari keluarga yang tentunya syaratnya hanya satu, KTP Jakarta," tukasnya.
Selain mengumumkan program padat karya, Pramono mengatakan dirinya juga telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai penyelesaian kewajiban prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di perumahan dan kawasan permukiman.
Ia berharap aturan tersebut dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di kawasan permukiman yang selama ini masih terjadi.
Meski demikian, Pemprov DKI belum merinci jenis pekerjaan yang dibuka, mekanisme pendaftaran, maupun jadwal pelaksanaan program padat karya tersebut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Catat! 12 Spot Nobar Gratis Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Tangerang Raya, Cek Lokasinya Di Sini
- 2Prediksi Skor Kosovo vs Austria di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Dardanet Balas Kekalahan?
- 3Prediksi Skor Azerbaijan vs Lithuania di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Malta vs Andorra di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Dominasi?
- 5Info Lokasi Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Jakarta - Bandung, Cek di Sini!
- 6Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe di UNL, 6 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Serbia di UNL, 5 Oktober 2026: Oranje Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Portugal vs Norwegia di UNL, 5 Oktober 2026: Duel Seru di Porto
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





